Nasional
Hakim MK 'Kicep' Diskakmat Airlangga Imbas Cecar 4 Menteri, Mahfud MD Ungkap Gibran Cacat Prosedur
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim MK, Arif Hidayat mencecar Menko Airlangga soal pengaruh Presiden Joko Widodo dalam sidang di MK pada Jumat (5/4).
Arif Hidayat mencecat 4 menteri soal izin atau perintah dari Jokowi terkait kehadiran mereka di sidang.
Saat dicecar pertanyaan tersebut, Airlangga blak-blakan mengaku kehadiran mereka atas undangan dari MK.
Pihaknya pun mengatakan kehadiran 4 menteri atas sepengetahuan Jokowi.
Airlangga pun menegaskan bahwa Jokowi berpesan agar 4 menteri itu memberikan pernyataan sejujur-jujurnya.
Cawapres nomer urut 03, Mahfud MD mengomentari soal desakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Secara blak-blakan, Mahfud MD mengatakan bahwa Gibran bisa tak dilantik lantaran cacat prosedur.
Namun berbeda dengan Prabowo Subianto yang bisa dilantik sebagai presiden lantaran melalui prosedur yang benar.
Dikutip dari Wartakota, hal tersebut disampaikan Mahfud MD di Taman Suropati Jakarta Pusat pada Kamis (4/4/2024).
Komentar itu disampaikan Mahfud saat diminta menanggapi artikel dari Senior Partner Intergrity Law Firm Denny Indrayana.
Adapun artikel Denny Indrayana itu telah terbit di Harian Kompas pada Kamis (4/4).
Dalam artikel tersebut, Denny menawarkan pandangannya soal sejumlah opsi perihal putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Salah satu di antaranya hanya mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.
Lantas, Mahfud menyerahkan hal tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengambil keputusan.
Meski begitu, Mahfud menilai argumentarsi dari Denny memiliki dasar.
Mantan Menkopolhukam itu mengatakan Prabowo bisa dilantik sebagai presiden lantaran melalui prosedur yang benar.
Sementara menurut Mahfud, Gibran menjadi cawapres melalui cacat prosedur yang dianggap tak bisa dilantik.
"Presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu kan opsi ya. Terserah MK-nya saja," kata Mahfud
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sepakat dengan Denny Indrayana, Mahfud MD: Prabowo Bisa Dilantik, Gibran Didiskualifikasi, https://wartakota.tribunnews.com/2024/04/05/sepakat-dengan-denny-indrayana-mahfud-md-prabowo-bisa-dilantik-gibran-didiskualifikasi.
Video Production: Difa Isnaeni Azizah
Sumber: Tribunnews.com
Saksi Kata
Ibunda Korban Peluru Nyasar di SMPN 33 Gresik Mengadu ke DPRD, Tuntut Keadilan Anak
6 jam lalu
Tribunnews Update
Mangkir dari Sidang, 2 Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Picu Kekesalan Hakim Militer
6 jam lalu
Tribunnews Update
Noel Tolak Jadi Saksi Kasus Korupsi K3, Tegaskan Tak Terkait & Pilih Bicara saat Jadi Terdakwa
7 hari lalu
Saksi Kata
Viral Sosok Muklisin, PPSU Penjaringan Dapat Apresiasi dan Dapat Tiket Umrah dari Gubernur DKI
Sabtu, 18 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.