Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Eks Direktur Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran, Maqdir: Kami Keberatan

Kamis, 4 April 2024 12:37 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD merasa keberatan dengan keberadaan salah satu ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Seperti diketahui, saksi ahli itu dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4/2024).

Diketahui, sosok ahli itu ialah Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun.

Dikutip dari Tribunnews, Tim Hukum Ganjar-Mahfud keberatan lantaran Andi merupakan eks Direktur Sengketa Pilpres 2024 di kubu Ganjar-Mahfud.

Baca: Permohonan Maaf Mahfud MD, Akui SALAH Ucap saat Beri Pernyataan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Rasa keberatan ini disampaikan oleh Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail pada Ketua MK, Suhartoyo.

Maqdir khawatir, kehadiran Andi justru dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Pasalnya, Maqdir menyatakan bahwa Andi masih menjabat sebagai direktur sengketa Pilpres kubu 03 saat pihaknya menyiapkan segala hal terkait permohonan ke MK ini.

"Saudara ahli ini, sebelum begitu kita mulai untuk mempersiapkan segala hal terkait permohonan ke MK ini, beliau masih sebagai direktur sengketa pilpres untuk 03."

"Yang kami khawatir bahwa kehadiran beliau sebagai ahli akan terjadi konflik kepentingan, saya keberatan dengan kehadiran saudara Muhammad Asrun," kata Maqdir dalam sidang, Kamis, dilansir YouTube Mahkamah Konstitusi.

Maqdir lantas membenarkan bahwa Andi telah mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya.

Baca: Alasan TPN Ganjar Mahfud Minta agar Kapolri Dihadirkan di Sidang MK, Singgung Netralitas Kampanye

Namun, ia tetap terlibat dalam persiapan kubu 03 dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

"Memang betul dia mengundurkan diri Yang Mulia, tetapi persiapan-persiapan awal untuk mempersiapkan ini beliau terlibat," sambungnya.

Menanggapi keberatan yang disampaikan Maqdir, Suhartoyo mengatakan hal tersebut dipertimbangkan oleh MK.

"Ya, nanti keberatan bapak dicatat, kemudian keterangan yang diberikan, yang disampaikan di bawah sumpah itu yang sebenarnya kami nilai oleh mahkamah, tapi keberatan bapak kami pertimbangkan," tutur Suhartoyo.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Maqdir Ismail Protes Eks Tim Ganjar-Mahfud jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran di Sidang MK

Host: Iraka
VP: Dandi Bahtiar

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved