Selasa, 13 Mei 2025

HOT TOPIC

Kemenangan Prabowo Bisa Batal jika 5 dari 9 Hakim Setuju, 02 Dituduh Curang Otto: Lukai Hati Rakyat

Sabtu, 30 Maret 2024 21:13 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa pulih apabila pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Baca: Respons Ketum Golkar Airlangga Hartarto soal Pertemuan Prabowo & Megawati, Singgung Periode Kritis

"Kalau mereka berani dan memutuskan diskualifikasi seperti yang kami tuntut, kami minta dan melakukan pemungutan suara ulang, nah itu akan memulihkan public trust (kepercayaan publik) kepada MK," kata Todung dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (30/3/2024).

"Itu akan memberikan kembali kepada kita secercah harapan untuk masa depan bangsa ini," ujar Todung menambahkan.

Dia menjelaskan apabila 5 dari 9 hakim MK menyetujui permohonan tersebut maka Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Baca: Kunjungan Perdana Prabowo ke Luar Negeri seusai Jadi Presiden Terpilih, Bertemu Xi Jinping di China

"Apakah itu terjadi atau tidak? I don't know ya, kita hanya butuh 5 hakim MK sebetulnya untuk mengatakan itu (Prabowo-Gibran didiskualifikasi)," ucap Todung.

Menurut Todung, MK mengalami pukulan berat semenjak putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dikeluarkan.

Sebab putusan itu akhirnya meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres.

"Mereka itu mengalami pukulan yang berat sekali ketika putusan MK Nomor 90 itu dilahirkan, ada demoralisasi di dalam tubuh MK itu sendiri karena mereka sangat malu, sangat dihina sebetulnya oleh akal sehat manusia," ungkap Todung.

Todung menegaskan putusan itu melanggar etika serta hukum karena membolehkan seseorang yang belum memenuhi syarat untuk menjadi cawapres.

Belum lagi, kata dia, nuansa nepotisme sangat kental dalam putusan tersebut.

Dimana, Ketua MK saat itu yakni Anwar Usman adalah ipar Jokowi.

"Presiden, ada Ketua MK, ada anaknya. Itu bersekutu untuk melangkahi dan mengingkari konstitusi dan hukum dan etika," imbuh Todung.

Kubu Ganjar-Mahfud sebelumnya meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Hal ini disampaikan mereka dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan memberikan kata pengantar sebelum menjawab gugatan saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kamis (28/03/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Ia menuding kubu 01 dan 03 menggiring opini jika kubu 02 menang karena kecurangan.

Dia mengatakan jika tuduhan kecurangan dan pembagian bansons melukai hati rakyat Indonesia.

Otto mengatakan jika rakyat Indonesia memilih Prabowo-Gibran karena menginginkan mereka menjadi Presiden dan Wakil Presiden. (*)

Baca berita terkait lainnya di sini 

#prabowo #ottohasibuan #mahkamahkonstitusi #pilpres

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved