Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUN-VIDEO UPDATE

Hotman Paris Sebut Kubu 01 & 03 Menerima Keabsahan Pencalonan Prabowo-Gibran: Gugatan Super Cengeng

Selasa, 26 Maret 2024 09:36 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris Hutapea termasuk dalam jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Ia bersama sederat pengacara lainnya mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (25/3/2024) malam untuk merespons gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan paslon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03.

Diketahui, Tim Pembela Prabowo-Gibran mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam gugatan PHPU tersebut.

Saat konferensi pers, Hotman Paris mengaku bingung dengan tindakan yang dilakukan oleh kubu 01 dan 03 terhadap gugatan PHPU itu.

Baca: Hadapi Gugatan Kubu Anies dan Ganjar, Hotman Paris Siap Bertarung Bela Prabowo-Gibran di MK

Dikutip dari Tribunnews, Hotman mengatakan, paslon 01 dan 03 sudah dua kali mengakui keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabwowo.

Pengakuan pertama, saat ketiga paslon capres-cawapres mendapatkan nomor.

Hotman menilai, kala itu seluruh paslon tampak gembira dan tak ada satu pun yang mengomentari pencalonan Prabowo-Gibran.

"01 dan 03 dua kali mengakui keabsahan Gibran. Waktu pendaftaran di KPU, mendapatkan nomor. Ya malah mereka pestapora berdiri 01, 02, 03 berdiri tidak ada satu pun protes tentang keabsahan dari Gibran. itu pengakuan pertama," kata Hotman saat jumpa pers di Gedung MK RI, Senin (25/3/2024) malam.

Baca: Momen Prabowo Pidato Menggebu-gebu di Acara Bukber TKN, Langsung Berubah Adem saat Gibran Hadir

Pengacara kondang itu menyatakan, jika paslon 01 dan 03 menilai pencalonan Prabowo-Gibran melanggar etika, seharusnya kedua kubu itu tak perlu ikut dalam seluruh proses tahapan Pilpres 2024.

Termasuk, debat capres-cawapres.

Dengan begitu, Hotman menilai sejatinya paslon 01 dan 03 telah menerima keabsahan dari pencalonan Prabowo-Gibran.

Ia lantas menambahkan, dalam ilmu hukum, azaz suatu tindakan dalam menerima sesuatu itu bisa didasari pada pengakuan.

"Dalam hukum dikenal dengan azaz bahwa tindakan atau perbuatan bisa merupakan pengakuan," kata dia.

Baca: Hasto Santai Prabowo ingin Temui Megawati Pasca-Pilpres: Jadi Kalau Bertemu Ya Tidak ada Masalah

Atas hal tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai bahwa gugatan yang dilayangkan itu tak berlandaskan hukum.

Bahkan, Hotman berkelakar jika gugatan yang diajukan kubu 01 dan 03 itu merupakan permohonan yang super cengeng.

"Sekarang kok, KPU dipersalahkan, itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," tukas dia.

(Tribun-Video.com/Iraka)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait PHPU Pilpres, Hotman Paris: Gugatan 01 dan 03 Super Cengeng

host: Iraka
VP: Ananda Bayu S

# Hotman Paris # Keabsahan # Prabowo-Gibran # pengacara # Tim Pembela Prabowo-Gibran

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved