Terkini Nasional
Kubu Paslon 01 dan 03 Minta PSU, Gerindra Nilai Gugatan Mereka Miskin Bukti
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman buka suara soal gugatan sengketa Pemilu yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Dalam gugatannya, mereka meminta agar hakim MK menetapkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di Indonesia.
Menyikapi hal itu, Habiburokhman dengan tegas menyatakan kalau gugatan tersebut tak berdasarkan bukti yang kuat.
"Sejauh ini saya dapat menyimpulkan bahwa Paslon 1 dan 3. Miskin bukti dan lemah argumentasi untuk mengajukan permohonan tersebut," kata Habiburokhman saat diminta tanggapannya, Senin (25/3/2024).
Tak hanya itu, menyikapi gugatan Paslon 01 dan 03 yang meminta PSU dilakukan dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, menurut Habiburokhman juga tidak berlandaskan hukum.
Baca: Bertemu Prabowo Pertama Kali Usai Menang Pilpres, Gibran Akui Bahas soal Kabinet hingga Parpol Luar
Pasalnya, pengusungan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 kemarin adalah murni atas adanya keputusan MK RI nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK menyatakan kalau seseorang boleh maju di Pilpres dengan batas usia minimal 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
Ketentuan ini turut digugat oleh kubu Paslon 01 dan 03 atas majunya Gibran Rakabuming Raka yang dinilai melanggar etika.
"Narasi tersebut sangat sesat karena putusan MKMK hanya menghukum Anwar USman tetapi sama sekali tidak mempersoalkan keabsahan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran menjadi Cawapres," kata dia.
"Selain itu ada juga Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak merubah kembali Pasal 169 UU Pemilu dan justru kembali menguatkan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung intervensi dari luar serta tidak mengandung pelanggaran prinsip negara hukum," sambung Habiburokhman.
Baca: Pernyataan Ketum Demokrat AHY soal Hancur di Tempat Lama Bikin Gaduh Koalisi Perubahan
Atas hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu berkeyakinan kalau para hakim MK bisa menjatuhkan putusan secara independen.
Dalam artian bisa menolak permohonan tersebut, tanpa terpengaruh pada narasi yang dibangun oleh para penggugat.
"Kami yakin dan optimis para hakim MK adalah negarawan yang bisa bersikap independen dan menolak permohonan mereka , jangan mau dimanipulasi oleh giringan narasi sesat mereka. Putusan MK mutlak harus berdasarkan bukti-bukti dan argumentasi yang kuat dan relevan," beber dia.
Meski begitu, Gerindra kata Habiburokhman menghormati apa yang menjadi upaya dari kubu Paslon 01 dan 03 dalam melayangkan gugatan sengketa itu.
Sebab hal tersebut, merupakan hak konstitusi setiap masyarakat termasuk para peserta Pemilu.
"Namun demikian kami sangat menghormati keputusan mereka maju ke MK sebagai hak konstitusional mereka," tukas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gerindra Nilai Gugatan Kubu Paslon 01 dan 03 yang Minta Pemungutan Suara Ulang Miskin Bukti
# Bukti # Gerindra # Paslon 01 # prabowo
Video Production: Tri Susilo Mardhani
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Alasan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, Bisa Kuliah Lagi
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rocky Gerung Sentil Polemik Meme AI Prabowo-Jokowi: Jika Preseden, Ribuan Orang akan Dipolisikan
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.