Pemilu 2024
MK Umumkan Jadwal Putusan Sengketa Pilpres 2024 hingga Singgung Batas Akhir Pengajuan Perkara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan, sidang pengucapan putusan atau ketetapan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024, pada Senin (22/4/2024) mendatang.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam aturan itu, sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diputus dalam 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.
Baca: Nasib Anies & Ganjar Seusai Gerindra Klaim Pendukung Kubu 01-03 Beri Isyarat Gabung ke Prabowo
Fajar menjelaskan, jadwal persidangan sengketa pemilu, nantinya akan terpotong dengan masa libur Lebaran 2024.
Meski demikian, dikatakan olehnya, hari cuti bersama dan libur lebaran tidak dihitung sebagai hari kerja.
Fajar memastikan, pihaknya siap menerima pengajuan sengketa pemilu setelah KPU menetapkan hasil pemilihan umum.
Adapun untuk mengajukan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum 3 x 24 jam.
Hal itu sesuai waktu saat putusan KPU, yakni pada Rabu malamsekira pukul 22.19 WIB atau dalam kata lain artinya tenggat waktu pengajuan sengketa.
Baca: PKS Susul Terima Hasil Pilpres 2024, Parpol Pendukung Anies Sisa PKB, Gugatan MK Tetap Jalan?
Yakni yang akan berakhir pada hari Sabtu, 23 Maret 2024 sekira pukul 22.19 WIB.
Ia menerangkan, batas waktu pengajuan sengketa pemilu antara pilpres dengan pileg berbeda.
Perbedaannya, yaitu jika pileg dipatok dengan permainan jam, sedangkan pilpres dipatok berdasarkan hari penetapan oleh KPU.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK: Putusan Sengketa Pilpres 2024 Dibacakan pada 22 April 2024
# Pemilu 2024 # Pilpres 2024 # Mahkamah Konstitusi (MK) # PHPU # Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum # Anies Baswedan-Cak Imin # Prabowo-Gibran # Ganjar-Mahfud
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Berkah Pembangunan Sekolah Rakyat Tuban, Harapan Baru Anak Putus Sekolah dan Wali Murid Kurang Mampu
Senin, 19 Januari 2026
Masih Ada Celah Polisi Duduki Jabatan Sipil: Advokat Uji UU ASN dan Polri Sekaligus
Rabu, 26 November 2025
Kala Baleg hingga Partai Politik Respons Gugatan UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat DPR
Sabtu, 22 November 2025
Kala Ega Gugat UU Perkawinan ke MK: Perjuangkan Kepastian Hukum Pernikahan Beda Agama
Rabu, 12 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.