Minggu, 19 April 2026

Pemilu 2024

MK Umumkan Jadwal Putusan Sengketa Pilpres 2024 hingga Singgung Batas Akhir Pengajuan Perkara

Kamis, 21 Maret 2024 20:31 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan, sidang pengucapan putusan atau ketetapan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024, pada Senin (22/4/2024) mendatang.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam aturan itu, sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diputus dalam 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.

Baca: Nasib Anies & Ganjar Seusai Gerindra Klaim Pendukung Kubu 01-03 Beri Isyarat Gabung ke Prabowo

Fajar menjelaskan, jadwal persidangan sengketa pemilu, nantinya akan terpotong dengan masa libur Lebaran 2024.

Meski demikian, dikatakan olehnya, hari cuti bersama dan libur lebaran tidak dihitung sebagai hari kerja.

Fajar memastikan, pihaknya siap menerima pengajuan sengketa pemilu setelah KPU menetapkan hasil pemilihan umum.

Adapun untuk mengajukan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum 3 x 24 jam.

Hal itu sesuai waktu saat putusan KPU, yakni pada Rabu malamsekira pukul 22.19 WIB atau dalam kata lain artinya tenggat waktu pengajuan sengketa.

Baca: PKS Susul Terima Hasil Pilpres 2024, Parpol Pendukung Anies Sisa PKB, Gugatan MK Tetap Jalan?

Yakni yang akan berakhir pada hari Sabtu, 23 Maret 2024 sekira pukul 22.19 WIB.

Ia menerangkan, batas waktu pengajuan sengketa pemilu antara pilpres dengan pileg berbeda.

Perbedaannya, yaitu jika pileg dipatok dengan permainan jam, sedangkan pilpres dipatok berdasarkan hari penetapan oleh KPU.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK: Putusan Sengketa Pilpres 2024 Dibacakan pada 22 April 2024

# Pemilu 2024 # Pilpres 2024 # Mahkamah Konstitusi (MK) # PHPU # Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum # Anies Baswedan-Cak Imin # Prabowo-Gibran # Ganjar-Mahfud

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved