TRIBUNNEWS UPDATE
KPU Jawab Nasib Hasil Pemilu Jika saat Penetapan Saksi yang Kalah Ogah Tanda Tangan Berita Acara
TRIBUN-VIDEO.COM - KPU menjawab soal nasib hasil pemilu 2024 jika saksi paslon yang kalah menolak penetapan yang disampaikan KPU.
KPU mengatakan bahwa terkait hal itu sudah bukan kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Pernyataan itu disampaikan oleh anggota KPU RI August Mellaz pada Rabu (20/3).
Baca: Agenda Para Paslon Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: War Takji dan Buka Bersama hingga Tunggu KPU
Baca: KPK Soroti Soal Viralnya Isu Ketua KPU Dapat Kue Ulang Tahun dari PSI, Begini Respons Hasyim
August mengatakan, ruang gerak KPU berakhir pada saat penetapan hasil pemilu yakni Rabu (20/3).
Di luar dari itu maka sudah bukan merupakan kewenangan dari KPU sebagai penyelenggara pemilu. (Tribun-Video.com)
Host: Umi Wakhidah
Vp: Fegi
# kpu # hasil pemilu # rekapitulasi suara # saksi # pilpres 2024 # pemilu 2024
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Prabowo Diprediksi Maju Pilpres 2029 Tanpa 'Gandeng' Gibran, Pengamat Klaim sebagai Titik Lemah
8 jam lalu
Terkini Nasional
Isu Ijazah Palsu Jokowi Mencuat! KPU Akui Tak Punya Waktu Cek dan Verifikasi Dokumen Peserta Pemilu
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Ketua KPU soal Polemik Ijazah Jokowi: Waktu untuk Cek Dokumen Terbatas, Semua Harus Jujur
4 hari lalu
Tribunnews Update
Golkar: Pilpres 2024 Sah! Gibran Tak Melanggar, Pintu Pemakzulan Konstitusional Masih Tertutup
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.