Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

KPU Jawab Nasib Hasil Pemilu Jika saat Penetapan Saksi yang Kalah Ogah Tanda Tangan Berita Acara

Rabu, 20 Maret 2024 15:48 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - KPU menjawab soal nasib hasil pemilu 2024 jika saksi paslon yang kalah menolak penetapan yang disampaikan KPU.

KPU mengatakan bahwa terkait hal itu sudah bukan kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Pernyataan itu disampaikan oleh anggota KPU RI August Mellaz pada Rabu (20/3).

Baca: Agenda Para Paslon Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: War Takji dan Buka Bersama hingga Tunggu KPU

Baca: KPK Soroti Soal Viralnya Isu Ketua KPU Dapat Kue Ulang Tahun dari PSI, Begini Respons Hasyim

August mengatakan, ruang gerak KPU berakhir pada saat penetapan hasil pemilu yakni Rabu (20/3).

Di luar dari itu maka sudah bukan merupakan kewenangan dari KPU sebagai penyelenggara pemilu. (Tribun-Video.com)

Host: Umi Wakhidah
Vp: Fegi

# kpu # hasil pemilu # rekapitulasi suara # saksi # pilpres 2024 # pemilu 2024

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPU   #Pemilu   #Pilpres   #rekapitulasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved