Sabtu, 11 April 2026

Terkini Nasional

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan: Oleh-oleh dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Tarif Bea Cukai

Sabtu, 16 Maret 2024 11:09 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berbicara soal permendag nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Saat ditemui di Jakarta pada Kamis (14/3), Zulhas mengatakan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tidak akan dikenakan pungutan bea cukai.

"Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus," ujar Zulhas

Baca: Zulkifli Hasan Garuk-garuk Kepala Disemprot Anggota DPR, Dianggap Salahkan El Nino saat Beras Mahal

Baca: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Blusukan ke Pasar, Seusai Disemprot soal Kenaikan Harga Beras

Zulhas menyebut barang bawaan yang melebihi batas maksimal dan tujuannya untuk dijual kembali, harus membayar pungutan bea cukai.

Selain itu, barang mewah yang dibeli dari luar negeri seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran akan dikenakan pungutan.

"Jadi kalau belanja, masuk sini dikenakan. Kalau saudara beli tas Chanel buat di sini, ya sama bea cukai dikenakan pungutan," kata Zulhas.

(Tribun-Video.com)

# Zulkifli Hasan # Beras # Bea Cukai # Pajak

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Zulkifli Hasan   #Mendag   #Bea Cukai

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved