Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

PDIP Tanggapi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Direvisi sebelum 2029: Harusnya Jadi 5-7 Persen

Jumat, 1 Maret 2024 15:46 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - PDIP mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen empat persen harus direvisi sebelum Pemilu 2029.

Menurut PDIP, putusan tersebut sudah bijaksana.

PDIP menginginkan ambang batas parlemen dinaikkan di angka lima sampai tujuh persen.

Baca: Mahfud Puji Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Berlaku 2029: Bagus, Harusnya Usia Cawapres Juga

Pernyataan itu disampaikan oleh politikus PDIP sekaligus anggota DPR Hendrawan Supratikno, Kamis (29/2).

Menurut Hendrawan kenaikan ambang batas dianggap lebih masuk akal.

Ia mengatakan, tak hanya PDIP yang mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen dari empat persen.

Baca: NasDem Keberatan Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen 4% Dihapus, Minta Dinaikkan Bertahap

Hendrawan menyebut, partai politik besar rata-rata menginginkan ambang batas parlemen dinaikkan.

Sedangkan partai politik baru mengusulkan angka ambang batas parlemen diturunkan.

Akan tetapi Hendrawan tidak mengungkapkan secara detail terkait partai politik yang ia maksud.

Baca: Pesan Mahfud MD ke Parpol soal Putusan MK Ambang Batas Parlemen: yang Dapat 2% Enggak Bisa Masuk

"Jadi memang harus dicari angka kompromi yang rasional," ujarnya melanjutkan.

Di sisi lain, Hendrawan berpandangan bahwa angka empat persen yang ditetapkan saat ini sebagai ambang batas, sejatinya sudah memenuhi kompromi untuk seluruh partai politik. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kata Politikus PDI-P soal Putusan MK Ambang Batas Parlemen Diubah Sebelum Pemilu 2029

# TRIBUNNEWS UPDATE # PDIP # ambang batas parlemen # Mahkamah Konstitusi # PDI Perjuangan

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved