TRIBUNNEWS UPDATE
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4% Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen empat persen dalam sidang putusan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Menurut MK, parliamentary threshold empat persen yang tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Adapun gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.
MK menyatakan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Baca: Presiden Jokowi Ogah Komentari Perlehan Suara PSI di Quick Count Tak Lolos Ambang Batas Parlemen
Baca: Invasi Gaza Diambang Pintu! Israel Siagakan Ratusan Ribu Pasukan di Perbatasan
Lebih lanjut MK menyebut ambang batas parlemen empat persen suara sah nasional ini konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pileg 2029.
Hakim konstitusi Saldi Isra menyampaikan, MK menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-undang.
Namun dalam perubahan tersebut harus memperhatikan lima poin.
Satu di antaranya perubahan harus selesai sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
Untuk diketahui, dalam permohonan yang diajukan, Perludem mempermasalahkan penetapan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional sebagai dasar menentukan perolehan kursi parlemen.
Menurut Perludem ketentuan ambang batas telah menyebabkan hilangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR RI.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tok! MK Tegaskan Ambang Batas Parlemen Harus Berubah Sebelum Pemilu 2029 Dimulai
# ambang batas parlemen # Mahkamah Konstitusi # Khoirunnisa Nur Agustyati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Terbukti Money Politic, MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada di Barito Utara
52 menit lalu
Tribunnews Update
Angin Segar untuk Dapat Berkebebasan Berpendapat di Tanah Air, Gugatan UU ITE Dikabulkan MK
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Gugat Hasil PSU ke MK, Jubir Paslon Suryatati-Ii Sumirat Tuding Ada Modus Baru Kejahatan Pilkada
Selasa, 29 April 2025
Tribunnews Update
Hakim MK Sentil Keras Ariel Noah cs saat Sidang Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Aja Jelas!
Sabtu, 26 April 2025
TRIBUNNEWS ON FOCUS
FULL Pakar Hukum Nilai Mustahil Prabowo Tak Setujui UU TNI, MK Bisa Memilih Tak Cawe cawe
Kamis, 27 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.