Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4% Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024

Kamis, 29 Februari 2024 18:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen empat persen dalam sidang putusan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Menurut MK, parliamentary threshold empat persen yang tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Adapun gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.

MK menyatakan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Baca: Presiden Jokowi Ogah Komentari Perlehan Suara PSI di Quick Count Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

Baca: Invasi Gaza Diambang Pintu! Israel Siagakan Ratusan Ribu Pasukan di Perbatasan

Lebih lanjut MK menyebut ambang batas parlemen empat persen suara sah nasional ini konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pileg 2029.

Hakim konstitusi Saldi Isra menyampaikan, MK menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-undang.

Namun dalam perubahan tersebut harus memperhatikan lima poin.

Satu di antaranya perubahan harus selesai sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.

Untuk diketahui, dalam permohonan yang diajukan, Perludem mempermasalahkan penetapan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional sebagai dasar menentukan perolehan kursi parlemen.

Menurut Perludem ketentuan ambang batas telah menyebabkan hilangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR RI.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tok! MK Tegaskan Ambang Batas Parlemen Harus Berubah Sebelum Pemilu 2029 Dimulai

# ambang batas parlemen # Mahkamah Konstitusi # Khoirunnisa Nur Agustyati

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved