Jumat, 1 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Surati Ketua DPR, TPDI dan Perekat Nusantara Dukung Hak Angket: Diharapkan Bisa Makzulkan Jokowi

Selasa, 27 Februari 2024 22:36 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakat Advokat (Perekat) Nusantara mendukung DPR RI menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Dukungan itu ditandai dengan penyerahan surat dari Koordinator TPDI Petrus Selestinus kepada pimpinan DPR.

TPDI dan Perekat Nusantara menyerahkan surat di Gedung Sekjen DPR, Jakarta Selatan pada Selasa (27/2).

Namun tak ada satupun pimpinan DPR yang terlihat hadir dalam penyerahan surat tersebut.

Baca: Megawati Disebut Tak Berniat Memakzulkan Jokowi meski Dukung Hak Angket Bongkar Kecurangan Pemilu

Adapun surat ini diterima oleh pihak Sekretariat DPR RI.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hak angket.

Menurutnya hak angket yang merupakan langkah politik di DPR itu dijamin Undang-Undang.

Selain itu, kata Petrus, hak angket juga bersifat konstitusional.

Ia menyebut DPR bisa melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kecurangan Pemilu 2024.

Baca: Mahfud Blak-blakan Sebut Hak Angket Bisa Kabulkan Pemakzulan Jokowi, Tapi Tak Bisa Ubah Pemilu

Petrus menduga kecurangan Pilpres 2024 sudah mengarah pada keterlibatan Presiden Jokowi sebagaimana diutarakan beberapa pakar politik.

Oleh karena itu, pihaknya pun mengharapkan hak angket bisa memakzulkan Presiden Jokowi.

Pihaknya juga meminta Indonesia tak dipimpin oleh presiden yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

"Oleh karena itu, diharapkan dalam hak angket nanti bisa saja berlanjut ke impeachment," kata Petrus. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukung Hak Angket Kecurangan Pilpres, TPDI dan Perekat Nusantara Kirim Surat ke Pimpinan DPR"

Host: Rima Anggi
Vp: Irvan

# hak angket # dpr # Pilpres # Pemilu

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Kompas.com

Tags
   #hak angket   #Pilpres   #Pemilu   #DPR

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved