Mata Lokal Memilih
Jawaban Mahfud MD saat Ditanya Peluang Gibran Didiskualifikasi: Secara Hukum Tertulis Sudah Sah
TRIBUN-VIDEO.COM - Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud MD menjawab pertanyaan warga soal peluang Gibran Rakabuming Raka bisa didiskualifikasi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran.
Mahfud MD dalam acara 'Tabrak Prof' yang digelar di Jakarta pada Rabu (7/2/2024) mengatakan bahwa secara hukum tertulis, Gibran sudah sah menjadi cawapres.
Baca: Ahok Klarifikasi soal Jokowi Tak Bisa Kerja: Bukan Gitu, Lu Pikir Gua Gila Serang Jokowi & Gibran?
Baca: Kalau KPU tidak Langgar Etik Sudah Pasti Gibran tak Jadi Cawapres | Wawancara Eksklusif
"Gibran ini dalam dua segi ini kasus Gibran secara hukum tertulis itu sudah selesai bahwa dia sah menjadi calon," kata Mahfud.
Namun ada hukuman sosial dan moral yang bisa dilakukan masyarakat.
"Okelah hukum formal tidak hukum formal tidak mencakup tapi kalau setiap orang mengatakan Eh ini anak haram konstitusi," ujar cawapres nomor urut 03 tersebut. (Tribun-Video.com/Sara)
# Mahfud MD # Gibran Rakabuming # cawapres 2024 # Pilpres 2024
Reporter: sara dita
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sosok Djuyamto: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak
11 jam lalu
tribunnews update
Mahfud MD Bongkar Bobroknya Hukum RI: Seleksi Pimpinan MA Ada Sponsor, Hukum Tinggal Beli
1 hari lalu
Tribunnews Update
Mahfud Anggap Hakim Jujur Malah Terbuang: Djuyamto Malah Dibuang ke Daerah Terpencil Luar Jawa
1 hari lalu
Tribunnews Update
Pengakuan Abraham Samad soal Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi hingga Mahfud Bongkar Bobrok Hukum RI
1 hari lalu
Terkini Nasional
Blak-blakan, Mahfud MD Tanggapi soal Pemakzulan Gibran: secara Teori Bisa, tapi Sulit Dipraktikan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.