Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Gerindra Tegaskan Putusan DKPP Tak Goyahkan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024: Putusan MK Final

Selasa, 6 Februari 2024 17:31 WIB
Warta Kota

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Partai Gerindra menyatakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menyebut Ketua KPU Hasyim Asy'hari melakukan pelanggaran berat tak berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden tak bisa dibatalkan.

Pasalnya, menurut Ahmad Muzani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres sudah bersifat final dan mengikat.

Yakni, tak diperbolehkan apabila ada lembaga lain yang mengambil putusan yang lebih tinggi, karena putusan MK mengikat semua lembaga.

"Begitu keputusan MK diputuskan, sifatnya final dan mengikat," ujar Muzani di Medcen Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Mengingat berdasarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun, namun pernah terpilih sebagai kepala daerah, bisa dicalonkan sebagai capres/cawapres. 

"Itu artinya memperbolehkan orang yaang berumur di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres dan itu menjadi dalil bagi dibolehkannya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dari pasangan Prabowo Subianto bersifat final dan mengikat," imbuh Muzani dikutip dari Kompas.com.

Baca: Kecewa Tak Ucapkan Terima Kasih, Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran Dipercepat 7 Februari

Hal senada juga disampaikan oleh wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman.

Habiburokhman menyatakan, putusan DKPP itu secara hukum tidak membatalkan pencalonan.

"Yang jelas di halaman 188 disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum tidak ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Menurut Habiburokhman, putusan DKPP tersebut menyatakan KPU RI tak menyalahi konstitusi lantaran menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.

Terkini, TKN merasa khawatir bahwa putusan tersebut justu menjadi alat bagi lawan politik Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres.

"Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya. Padahal ini tidak ada kaitannya," kata Habiburokhman.

Waketum Partai Gerindra kembali menekankan bahwa secara substansi pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU RI tidak menyalahi aturan.

Pihaknya menilai keputusan dari DKPP itu hanya perihal teknis penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU.

"Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah," kata dia.

Baca: Respons Puan soal Ketua KPU Terbukti Melanggar Etik, Tegas Minta Kasus Ditindaklanjuti Sesuai Aturan

Apabila berkaca pada kasus sebelumnya, Habiburokhman meyakini putusan terhadap ketua dan anggota KPU tersebut tidak akan mempengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran.

Yakni, seusai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar etik berat atas putusan yang meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres elektabilitas paslon no urut 2 justru meningkat.

"Kita ingat dulu waktu MKMK memutus bahwa anwar usman diberhentikan sebagai ketua, orang
mengatakan akan tergerus elektabilitas Prabowo-Gibran, saat itu elektabilitas paslon 02 baru 30 persen. Dalam hitungan 2-3 bulan, meroket sekarang di angka lebih dari 50 persen," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Hal itu disampaikan DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Disebutkannya, Hasyim Asy'ari mendapat sanksi lantaran melanggar kode etik perihal proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

Yakni, Ketua KPU tersebut menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).

(Tribun-Video.com/Wartakotalive)

Baca berita terkait hanya di sini

# Ketua KPU Hasyim Asyari # Pilpres 2024 # Gerindra # Gibran # DKPP

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Adi Suhendi
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved