Tribunnews Update
BREAKING NEWS: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Buntut Terima Gibran Jadi Cawapres
TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhit kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, Senin (5/2/2024).
Hasyim dinilai melanggar kode etik lantaran menerima dan memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa mengubah syarat minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.
Baca: DKPP Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU Cs, Loloskan Gibran Tanpa Ubah Syarat Usia Minimum
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.
Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.
Wiarsa mengatakan para teradu mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan.
Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.
Baca: Vonis Lengkap DKPP ke Ketua KPU Cs yang Langgar Kode Etik: Tak Segera Ubah PKPU
Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.
Selain itu, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres itu terbit ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari Peraturan KPU.
Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.
Padahal, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPU Diputus Langgar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran"
Host: Sara
VP: April
Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video
# Ketua KPU # Hasyim Asyari # cawapres # Langgar Kode Etik
Reporter: sara dita
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Kompas.com
Live Update
Momen Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Peluk Hasto Kristiyanto Sebelum Sidang Lanjutan di PN Tipikor
6 hari lalu
Tribunnews Update
Sidang Lanjutan Hasto: Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Saksi hingga Kuasa Hukum Protes Lagi
6 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Saksi Sidang Hasto hingga Kuasa Hukum Protes Lagi
6 hari lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Sinyal Tinggalkan Gibran, PAN Siapkan Cawapres Pendamping Prabowo di Pilpres 2029, Ini Sosoknya
Senin, 21 April 2025
RamadanĀ 2025
Inilah Potret Masjid KH Hasyim Asyari yang Dihiasi Arsitektur Bercorak Betawi
Sabtu, 29 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.