Kamis, 11 September 2025

Tribunnews Update

DKPP Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU Cs, Loloskan Gibran Tanpa Ubah Syarat Usia Minimum

Senin, 5 Februari 2024 15:13 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan juga anggota KPU lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).

Sanksi tersebut diungkapkan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Pembacaan putusan ini atas sidang soal pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.

Baca: Vonis Lengkap DKPP ke Ketua KPU Cs yang Langgar Kode Etik: Tak Segera Ubah PKPU

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak mau berkomentar soal putusan atas dirinya yang dinyatakan melanggar etik sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024) Hasyim mengatakan semua komentar catatan argumentasi sudah disampaikan pada saat persidangan.

Hasyim menambahkan dalam konstruksi Undang-Undang (UU) Pemilu, KPU sebagai lembaga selalu berada dalam posisi -ter: terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.

Selain Hasyim Asyari, anggota KPU RI yang mendapatkan sanksi ialah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Baca: Ratusan Peserta Pelajar SMA/SMK Ikuti Turnamen E-Sport di Udinus Kediri, Cari Bibit Unggul E-Sport

Mereka telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan

DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini. (*)

# DKPP # Ketua KPU # Hasyim Asyari # Gibran Rakabuming

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: sara dita
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved