Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Gugatan Anwar Usman ke PTUN, Mahfud MD: Nggak Bisa Dong, MKMK Bukan Pejabat Tata Usaha Negara!

Selasa, 23 Januari 2024 19:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai gugatan eks ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak masuk akal.

Mahfud MD yang ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024) mengatakan bahwa PTUN tidak bisa mengadili gugatan Anwar Usman terkait putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK).

Sebab menurut cawapres nomor urut 03 ini, anggota MKMK bukanlah pejabat tata usaha negara.

Baca: KSAD Respons Pernyataan Mahfud MD yang Sentil Aparat Bekingi Tambang Ilegal: Aparat yang Mana?

Baca: Mahfud MD Sentil Aparat Bekingi Tambang Ilegal, Respons KSAD Maruli Simanjuntak: Aparat yang Mana?

Dijelaskan Mahfud, perkara yang dapat diadili oleh PTUN adalah keputusan tata negara dari pejabat tata usaha yang bersifat individual, konkret, dan final.

"MKMK itu bukan pejabat tata usaha negara, sifatnya badan adhoc dan dewan etik, bukan ketatanegaraan. Sehingga menurut Undang-Undang tidak bisa. Kok mau diadili oleh PTUN ya? Wong itu bukan keputusan ketatanegaraan," kata Mahfud di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/1/2024).

"Artinya, berita acaranya pun kan sidang MK bukan keputusan seorang pejabat publik. Sidang MK karena ada putusan MKMK yang sudah mengikat maka tinggal memformulasi dalam kesepakatan hakim-hakim MK yang bukan keputusan tata negara," sambung dia. (tribun-video.com/saradita)

# Mahfud MD # PTUN  # MKMK

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: sara dita
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Mahfud MD   #PTUN   #MKMK

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved