Jumat, 10 April 2026

VIRAL NEWS

Imbas Cuti Kampanye 3 Hari, Gibran akan Dilaporkan ke Bawaslu dan Didesak Mundur dari Jabatan

Rabu, 17 Januari 2024 13:56 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka didesak mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno saat ditemui di Girli Corner pada Senin, (15/1/2024).

Pasalnya, Sukasno menilai, Gibran tak bisa menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo selama mengikuti Pilpres 2024.

Baca: BREAKING NEWS: Imbas Cuti Kampanye 3 Hari, Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Didesak Mundur dari Jabatan

Gibran diketahui melakukan cuti kampanye selama tiga hari. 

Terhitung mulai dari 15-17 Januari 2024.

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa pun menggantikan tugas selama Gibran cuti.

Baca: Fraksi PDIP Solo Minta Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo, Begini Kata Petinggi Gerindra

Teguh mengatakan, hal itu merupakan fungsi wakil wali kota di mana menggantikan tugas wali kota jika berhalangan.

Namun, selama ini dengan pencalonan Gibran pemerintahan tetap berjalan tanpa adanya gangguan.

Menurutnya, jika tidak berhalangan putra sulung presiden tersebut pun masih memimpin rapat.

Kabag Prokompim Kota Solo Herwin Tri Nugroho Adi, menambahkan Gibran melaksanakan cuti karena menghadiri kegiatan kampanye di Jakarta.

(Tribun-Video.com)

Baca berita terkait hanya di sini

Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video

# Pilpres 2024 # Gibran Rakabuming Raka # Bawaslu # Wali Kota Solo

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved