Konflik Palestina Vs Israel
Tuntut Israel di Mahkamah Internasional, Afrika Selatan Mantap Serahkan Bukti Setebal 84 Halaman
TRIBUN-VIDEO.COM - Pada Jumat (12/1/2024), ICJ melanjutkan sidangnya untuk mengadili Israel atas tuduhan melakukan tindakan genosida di Jalur Gaza, berdasarkan gugatan yang diajukan oleh negara Afrika Selatan.
Gugatan Afrika Selatan ini didukung oleh puluhan negara, dalam sebuah preseden sejarah.
Dalam sidang hari Jumat, pengadilan mendengarkan tanggapan Israel, entitas pendudukan, terhadap tuntutan hukum yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.
Baca: Dokumen Ini Tunjukkan Keterlibatkan AS dalam Serangan Israel terhadap Warga Palestina di Gaza
Pada sesi pertama pada hari Kamis, Afrika Selatan menyerahkan berkas setebal 84 halaman ke pengadilan yang berisi bukti-bukti, dengan menyatakan: “Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan luka fisik dan mental yang serius, dan menimbulkan kerugian pada mereka. kondisi kehidupan yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik mereka.”
Gugatan yang diajukan Afrika Selatan ke ICJ terhadap Israel mendapat dukungan negara Arab dan negara-negara secara internasional.
Di mana sejak 7 Oktober, pendudukan Israel terus melakukan agresi militer tanpa pandang bulu terhadap Jalur Gaza, dengan dukungan AS dan Eropa.
Baca: Perang Memanas! Hizbullah, Irak dan Yaman Siaga Tinggi Siap Bombardir Israel setelah 100 Hari Perang
Aksi itu dilakukan pesawat-pesawat Israel dengan mengebom rumah sakit, gedung, menara, dan rumah warga sipil Palestina, menghancurkannya hingga menghancurkan kepala para penghuninya.
Israel juga menghalangi masuknya air, makanan, obat-obatan dan bahan bakar, yang menyebabkan kematian 23.469 orang sebagai martir dan melukai 60.005 orang, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.
Hal ini juga menyebabkan kerusakan besar pada infrastruktur dan bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, menurut Kementerian Kesehatan di Gaza dan organisasi serta badan internasional. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jurnalis Israel: Tak Ada Gunanya Menyangkal, Afrika Selatan Sajikan Fakta Secara Rinci di ICJ
# gugatan # Mahkamah Internasional (ICJ) # Afrika Selatan # bukti
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Kena Getah Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Rektor UGM hingga Dospem Ikut Digugat, Diduga Melawan Hukum
14 jam lalu
Sejarah Hari Ini
Pelantikan Nelson Mandela Jadi Presiden 10 Mei 1994, Jadi Momen Titik Balik Afrika Selatan
3 hari lalu
Terkini Nasional
Kasus Melebar! Sosok Penggugat Rektor UGM hingga Dosbing Skripsi Jokowi Buntut Polemik Ijazah Palsu
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ir Kasmudjo, Dosbing Skripsi Jokowi di UGM Dilaporkan ke PN Sleman Buntut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Daftar Petinggi UGM yang Dilaporkan ke PN Buntut Kisruh Ijazah Jokowi, Termasuk Dosbing Skripsi
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.