Rabu, 14 Mei 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Tuntut Israel di Mahkamah Internasional, Afrika Selatan Mantap Serahkan Bukti Setebal 84 Halaman

Senin, 15 Januari 2024 13:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pada Jumat (12/1/2024), ICJ melanjutkan sidangnya untuk mengadili Israel atas tuduhan melakukan tindakan genosida di Jalur Gaza, berdasarkan gugatan yang diajukan oleh negara Afrika Selatan.

Gugatan Afrika Selatan ini didukung oleh puluhan negara, dalam sebuah preseden sejarah.

Dalam sidang hari Jumat, pengadilan mendengarkan tanggapan Israel, entitas pendudukan, terhadap tuntutan hukum yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.

Baca: Dokumen Ini Tunjukkan Keterlibatkan AS dalam Serangan Israel terhadap Warga Palestina di Gaza

Pada sesi pertama pada hari Kamis, Afrika Selatan menyerahkan berkas setebal 84 halaman ke pengadilan yang berisi bukti-bukti, dengan menyatakan: “Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan luka fisik dan mental yang serius, dan menimbulkan kerugian pada mereka. kondisi kehidupan yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik mereka.”

Gugatan yang diajukan Afrika Selatan ke ICJ terhadap Israel mendapat dukungan negara Arab dan negara-negara secara internasional.

Di mana sejak 7 Oktober, pendudukan Israel terus melakukan agresi militer tanpa pandang bulu terhadap Jalur Gaza, dengan dukungan AS dan Eropa.

Baca: Perang Memanas! Hizbullah, Irak dan Yaman Siaga Tinggi Siap Bombardir Israel setelah 100 Hari Perang

Aksi itu dilakukan pesawat-pesawat Israel dengan mengebom rumah sakit, gedung, menara, dan rumah warga sipil Palestina, menghancurkannya hingga menghancurkan kepala para penghuninya.

Israel juga menghalangi masuknya air, makanan, obat-obatan dan bahan bakar, yang menyebabkan kematian 23.469 orang sebagai martir dan melukai 60.005 orang, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.

Hal ini juga menyebabkan kerusakan besar pada infrastruktur dan bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, menurut Kementerian Kesehatan di Gaza dan organisasi serta badan internasional. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jurnalis Israel: Tak Ada Gunanya Menyangkal, Afrika Selatan Sajikan Fakta Secara Rinci di ICJ 

# gugatan # Mahkamah Internasional (ICJ) # Afrika Selatan # bukti

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved