Rabu, 22 April 2026

Mata Lokal Memilih

Gibran Terancam Masuk 'Daftar Hitam' seusai Disebut Langgar Pergub DKI Jakarta karena Bagi-bagi Susu

Jumat, 5 Januari 2024 18:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka disebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Hal itu berdasarkan hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran pemilu terkait aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran saat Car Free Day (CFD).

Saat itu, pada Minggu (3/12/2023) ia membagikan susu gratis di jalan Sudirman-Thamrin.

Dalam temuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan ada dugaan kepentingan politik dalam aksi bagi-bagi susu di acara CFD tersebut.

Pasalnya, aktivitas Gibran membagikan susu turut didampingi para kader sekaligus calon anggota legislatif dari PAN, di antaranya Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny menjelaskan, pihaknya tidak menjatuhkan sanksi terhadap Gibran atas temuan tersebut, karena kegiatan itu adalah pelanggaran hukum lainnya dalam kepemiluan.

“Kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sonny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/1/2023).

Selain itu, Bawaslu RI juga sudah menyimpulkan bahwa aksi Gibran di area CFD, tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Namun, berdasarkan Hasil kajian yang dilakukan, kata Sonny, kegiatan Gibran itu melanggar Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Adapun pengenaan sanksi untuk pelanggaran Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) itu, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Sanksinya bukan di kami, kami hanya memberikan rekomendasi saja. Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang. Peraturannya kan seperti itu, kalau ada peraturan lain yang dilanggar kami serahkan ke instansi,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto.

Adapun, terdapat dua poin yang menjelaskan sanksi bagi pelanggar Pergub tersebut, pelanggar bisa diberikan surat teguran hingga masuk dalam daftar hitam.

Hal itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e.

"Dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran kepada partisipan sebagaimana tercantum pada Format 3 lampiran I Peraturan Gubemur ini," bunyi pasal 9 ayat 2 huruf e

Kemudian bila pelanggar tetap melanggar setelah mendapat surat teguran, maka akan diberikan surat daftar hitam.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 huruf f.

"partisipan yang telah diberikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada huruf e, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam sebagaimana tercantum pada Format 4 Lampiran I Peraturan Gubernur ini," bunyi pasal 9 ayat 2 huruf f.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gibran Disebut Langgar Pergub DKI Jakarta Terkait Aksi Bagi-bagi Susu, Ini Sanksinya Berdasar Aturan

Host: Nina Agustina
VP: Yohanes Anton

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Ninaagustina
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved