LIVE UPDATE
Respons Anies Dilaporkan ke Bawaslu karena Menyindir Capres Lain: Biar yang Lapor Jadi Populer
TRIBUN-VIDEO.COM - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi laporan yang dilayangkan sekelompok orang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Dia mengatakan, biarkan Bawaslu bekerja dengan bijak menanggapi laporan tersebut, sedangkan pelapor bisa mendapat popularitas.
"Ya biar Bawaslu menjalankan tugasnya dan yang melaporkan jadi populer," ucap Anies saat ditemui di Serang, Banten, Kamis (21/12/2023).
Anies merasa tak melakukan pelanggaran apa pun atau menyindir siapa pun dalam pidatonya di Jambi.
"Enggak lah (tidak menyindir). Saya mengungkapkan apa, biasa aja," tandasnya.
Sebelumnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD) melaporkan ke Bawaslu RI karena menilai Anies melanggar kesepakatan damai ketika berkampanye di Jambi pada 14 Desember silam, dengan menyindir dan menjadikan pasangan calon (paslon) lain sebagai bahan bercandaan.
"Awalnya, Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton Debat Perdana Capres, ‘Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ’," kata perwakilan APD, Yayan, dalam siaran pers laporannya ke Bawaslu.
Yayan mengatakan, Anies menyampaikan candaan itu di depan para ulama yang hadir.
Ia lantas menilai, tindakan Anies tak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 280 (1) huruf c jo Pasal 521 UU Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, soal larangan menghina peserta pemilu lain.
Baca: Isu Ganjar Boneka Megawati Beredar Luas, Pengamat Anggap Isu Gorengan dan Yakin Ganjar Independen
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengonfirmasi telah laporan tersebut.
"Laporan sudah kami terima," ujar Puadi kepada Kompas.com via telepon, Kamis (21/12/2023).
Kemudian, Puadi mengatakan, jajarannya bakal melakukan kajian awal laporan tersebut terlebih dahulu.
"Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, kami punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal," katanya.
Selanjutnya, Bawaslu akan menyatakan apakah berkas laporan tersebut dinyatakan lengkap atau tidak.
Apabila belum lengkap, pelapor akan diminta melengkapi.
Jika berkas dinyatakan sudah lengkap, maka akan teregistrasi dan dilakukan serangkaian kajian dan klarifikasi, serta pemeriksaan oleh Bawaslu.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilaporkan ke Bawaslu, Anies: Biar yang Melapor Jadi Populer"
# Bawaslu # Anies Baswedan # Ganjar Pranowo
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Anies Halal Bihalal ke SBY meski Tak Diundang, Bantah Ada Agenda Politik
Kamis, 26 Maret 2026
Terkini Nasional
ALASAN ANIES Hadiri Halal Bihalal di Rumah SBY Meski Tak Diundang, Ini Kata Jubirnya
Kamis, 26 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Demokrat Akui Anies Baswedan Tak Diundang Khusus untuk Bertemu SBY di Cikeas, Tak Ada Bahas Koalisi
Kamis, 26 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
ASN Pegawai Bawaslu Ditemukan Tewas Berdarah di Kontrakan OKU Sumsel dengan Luka Sayat di Leher
Rabu, 25 Maret 2026
Tribunnews Update
Identitas Staf Bawaslu OKU Selatan yang Ditemukan Tewas Berdarah di Kontrakan, Tinggal Seorang Diri
Rabu, 25 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.