Rabu, 14 Mei 2025

BREAKING NEWS

Firli Bahuri Mangkir dari Sidang Praperadilan Terkait Kasus Pemerasan SYL, Diwakili Kuasa Hukum

Rabu, 20 Desember 2023 06:51 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM- Sidang praperadilan atas status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri selesai digelar pada hari ini, Selasa (19/12/2023).

Lagi-lagi di sidang kali ini, Firli tak hadir.

Baik secara langsung maupun daring.

Ia diwakili oleh kuasa hukumnya.

Dari hasil sidang praperadilan, Hakim Ketua Imelda Herawati memutuskan menolak gugatan yang diajukan Firli atas penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Baca: Gugatan Ditolak! Ini ALASAN Hakim Tegaskan Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Adapun penetapan tersangka Firli diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli.

Firli lantas mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Kini Sah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam sidang, Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membeberkan adanya aliran uang senilai miliaran rupiah oleh Firli di lingkungan Kementan.

Sementara itu, Firli melalui pengacaranya, Ian Iskandar, menuding kasus yang berjalan di Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum.

Menurutnya, ada kepentingan Karyoto dalam kasus tersebut.

(Tribun-Video.com/ Nurul Ashari)

Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video

# Firli Bahuri # Syahrul Yasin Limpo # Kasus Korupsi # KPK

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved