Rabu, 14 Mei 2025

BREAKING NEWS

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Kini Sah Ditetapkan sebagai Tersangka

Rabu, 20 Desember 2023 06:47 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Putusan ini dibacakan oleh Hakim tunggal Imelda Herawati pada hari Selasa, (19/12) di PN Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan gugatan yang diajukan Firli tak dapat diterima.

Selain itu, Hakim juga telah mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya.

Baca: Perlawanan Firli Bahuri Terhadap Karyoto Kandas, Polisi Didesak Gerak Cepat Lakukan Penahanan

Sehingga, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dinyatakan sah.

Adapun beberapa pertimbangan hakim atas putusan ini ialah, bukti yang diserahkan Firli tidak kuat.

Sebagaimana diketahui, sidang praperadilan tersangka Firli telah digelar, sejak Senin (11/12/2023).

Baca: Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Mengaku Sibuk Bekerja di KPK

Firli mengajukan permohonan sidang tersebut, setelah ditetapkan tersangka oleh Dittreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023).

Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji.

Dia diduga melakukan permintaan uang kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan atas laporan korupsi di lingkungan Kementan.

(Tribun-Video.com/Nurul Ashari)

Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video

# Kasus Korupsi # KPK # Firli Bahuri # Syahrul Yasin Limpo

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved