BREAKING NEWS
Gugatan Ditolak! Ini ALASAN Hakim Tegaskan Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
TRIBUN-VIDEO.COM- Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri ditolak oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
Putusan ini disampaikan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Adapun alasan hakim menolak gugatan praperadilan Firli lantaran adanya dalil yang tak dapat dijadikan landasan sehingga diajukannya gugatan.
Imelda menyebut Dalil itu merupakan materi pokok perkara.
Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Kini Sah Ditetapkan sebagai Tersangka
Selain itu, hakim juga menilai bukti yang diajukan Firli dalam gugatan praperadilan tidak relevan dengan kasus yang menjeratnya.
Sehingga, gugatan Firli dinilai tidak jelas dan Firli sah menjadi tersangka.
Seperti diketahui Firli Bahuri mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) ketika dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam pokok permohonannya, Firli meminta agar laporan, surat perintah penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadapnya dinyatakan tidak sah.
Baca: Perlawanan Firli Bahuri Terhadap Karyoto Kandas, Polisi Didesak Gerak Cepat Lakukan Penahanan
Dalam sidang sebelumnya, Firli telah menghadirkan dua saksi meringankan yaitu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan staf bernama Agus Kuncara.
Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu juga menghadirkan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.
Sementara, dalam kasus yang menjeratnya, Firli disangkakan dengan Pasal 2 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(Tribun-Video.com/ Nurul Ashari)
Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video
# Kasus Korupsi # KPK # Firli Bahuri # Syahrul Yasin Limpo
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Kasus Jokowi seusai Namanya Terseret Isu Ijazah Palsu
3 jam lalu
Tribunnews Update
Heran Terseret Kasus Ijazah Jokowi seusai Disebut Mangkir, Abraham Samad: Tak Ada Undangan Polisi
10 jam lalu
Tribunnews Update
Klarifikasi Abraham Samad seusai Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Diundang Polda
1 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
3 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.