Mata Lokal Memilih
Bawaslu Solo Sebut Tak Ada Pelanggaran soal Beredar Tabloid Indonesia Maju Bergambar Prabowo-Gibran
TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu belakangan, beredar 'Tabloid Indonesia Maju Prabowo-Gibran' di Kota Solo, Jawa Tengah.
Adapun, tabloid tersebut menampakkan foto pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang disebar ke sejumlah warga Solo.
Beredarnya tabloid tersebut, telah dibenarkan oleh Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma.
Ia menyebut bahwa informasi tersebut didapatkan dari masyarakat.
Terkait hal itu, dari hasil koordinasi, Poppy menyebut bahwa tidak termasuk ke dalam pelanggaran.
Baca: Live Update Pilpres: Tanggapan KIM soal Beredarnya Tabloid Indonesia Maju Prabowo-Gibran di Solo
"Dari Panwascam Banjarsari, kemudian sempat kita bahas di kantor, dari hasil koordinasi, tidak termasuk dalam pelanggaran," ujarnya, Senin (4/12/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Poppy lantas menjelaskan, tabloid yang beredar tersebut masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye (APK).
Hal itu karena tabloid yang beredar tidak terdaftar dalam dewan pers.
Kemudian, ia menyatakan bahwa dari hasil analisis termasuk sebagai APK, bukan kampanye di media cetak.
"Karena dari hasil analisis kita masuknya sebagai APK, bukan kampanye di media cetak."
"Karena tabloid tersebut tidak terdaftar di dewan pers. Kemudian, hanya berisi visi-misi, tidak ada berita hoax, SARA," tutur Poppy.
Sementara itu, Ketua Koalisi Indonesia Maju Kota Solo, Ardianto Kuswinarno, mengatakan pihaknya tak menyebarkan tabloid tersebut.
Baca: Sebut Belum Ada Pelanggaran, Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan Penyebaran Tabloid Anies Baswedan
"Banyak pertanyaan, itu bukan dari kita," tutur Ardianto, Senin, dilansir TribunSolo.com.
Ardianto bahkan menyebut bahwa pihaknya tidak mengetahui isi tabloid yang beredar tersebut.
"Makanya ketika diminta komentar kami tidak bisa menjawab tabloid kaya apa. Isinya apa juga kita tidak paham," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Relawan Prabowo Mania 08 Solo Raya, Indika Wijaya Kusuma, juga menegaskan hal yang serupa.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga tidak menyebar tabloid tersebut.
"Bukan dari kami," jelas Andika lewat pesan singkat.
Sebagai informasi, pada cover tabloid yang bereder itu, terlihat foto Prabowo dan Gibran mengenakan kemeja biru muda ketika tengah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di bagian belakang, terdapat pula poster bergambar Prabowo-Gibran.
Baca: Emil Dardak Buka Suara soal Polemik Gibran Disebut Takut Mengikuti Debat Cawapres yang Digelar KPU
Kemudian, di dalam tabloid tersebut terdapat sejumlah tajuk bacaan seputar pasangan calon (paslon) nomor dua itu.
Warga Pajang, Laweyan, Solo yang bernama Muji (62) mengatakan, dirinya mendapatkan tabloid tersebut dari seorang pria yang bertamu ke rumahnya.
"Tiga hari lalu, ada pria datang bertamu dan memberikan tiga koran ini," ujar Muji dikutip dari TribunSolo.com, Senin.
Lebih lanjut, Muji menerangkan bahwa sosok pria yang memberi tabloid tersebut tidak menggunakan atribut partai maupun relawan.
"Nggak, cuma pakai baju biasa. Tapi saya tidak kenal," jelasnya.
"Nggak tahu apa juga dibagi atau tidak," ucapnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Tabloid Indonesia Maju Bergambar Prabowo-Gibran, Bawaslu Solo: Bukan Pelanggaran
Host: Nina Agustina
VP: Rania A.
# Bawaslu # pelanggaran # Tabloid # Prabowo-Gibran
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Pengamat: Dugaan Pelanggaran Sinyal Merah dari KA Argo Bromo, Minta KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan
Rabu, 29 April 2026
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Ini Sosok Masinis KA Argo Bromo yang Tabrak KRL di Bekasi, Kecepatan Kereta 110 Km/Jam
Selasa, 28 April 2026
Tribunnews Update
Iran Klaim Cegat dan Tahan Dua Kapal di Selat Hormuz, Satu Diduga Terkait Israel Usai Pelanggaran
Kamis, 23 April 2026
LIVE UPDATE
Parkir Sembarangan di Area Stadion Pakansari Bogor, Belasan Mobil Diderek Petugas
Selasa, 14 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.