Senin, 18 Mei 2026

tribunnews update

Kronologi Mahasiswi di Makassar Disekap dan Diperkosa saat Cari Loker, Uang hingga Motor Dicuri

Senin, 18 Mei 2026 08:31 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus penyekapan dan rudapaksa terhadap MR (20), mahasiswi asal Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya terungkap.

Pelaku berinisial DR (29) ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Makassar setelah melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.

DR diringkus saat turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (16/5/2026).

Ia sempat melakukan perlawanan sehingga polisi menembak kaki DR sebelum ia dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan.

Adapun kronologi penyekapan terhadap korban ini diungkap oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana pada Minggu (17/5).

Peristiwa berawal dari iklan lowongan kerja babysitter yang dipasang DR di Facebook.

MR yang sedang mencari pekerjaan sampingan kemudian tertarik dan mengikuti arahan pelaku.

Korban kemudian datang ke rumah kontrakan di kawasan Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Sabtu (9/5).

DR berdalih pekerjaan babysitter belum tersedia, lalu meminta korban bekerja sementara sebagai asisten rumah tangga.

Baca: Lakukan Pelecehan Verbal ke Penumpang Wanita, Sekelompok Pria Diturunkan Paksa di Kiaracondong

Setelah dua hari bekerja, pada hari ketiga pelaku masuk ke kamar korban dengan membawa cutter.

Ia mengancam agar korban tidak berteriak. Korban pun tak berdaya saat diperkosa.

Tak berhenti di situ, pelaku juga menyekap korban dengan lakban di mulut dan ikatan di tangan. Barang-barang korban seperti uang, motor, serta handphone korban turut digasak oleh DR.

MR akhirnya berhasil melarikan diri setelah pelaku meninggalkan rumah kontrakan.

Setelahnya, polisi menemukan fakta baru bahwa rumah kontrakan tersebut rupanya hanya disewa harian oleh pelaku dengan tarif Rp300 ribu.

Dari hasil penyelidikan, DR sempat kabur ke Surabaya menggunakan kapal laut. Tim gabungan Polrestabes Makassar bersama Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan KPPP Tanjung Perak kemudian menangkapnya.

Saat dibawa kembali ke Makassar, DR melakukan perlawanan sehingga polisi menembak kakinya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dalam KUHP terbaru, yakni Pasal 473 tentang pemerkosaan, ancaman maksimal 12 tahun. Kemudian Pasal 466 tentang penganiayaan berat, ancaman maksimal 5 tahun, dan Pasal 476 tentang pencurian, ancaman maksimal 5 tahun.

(Tribun-Video.com)


Editor: Irvan Nur Prasetyo
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Makassar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved