Terkini Nasional
Ganjar Beri Skor 5 Penegakan Hukum Era Jokowi, Mahfud MD: Gegara Kasus Anwar Usman
TRIBUN-VIDEO.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, menanggapi pernyataan pasangannya, Ganjar Pranowo, yang memberi skor 5 pada penegakan hukum era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengklaim bahwa rapor merah itu diberikan karena eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada 7 November lalu.
"Skala 5 dari 10 itu sesudah putusan Majelis (Kehormatan) Mahkamah Konsitusi kan," kata Mahfud ditemui di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Menurutnya, rapor merah itu diberikan bukan berarti kinerjanya sebagai Menko Polhukam meragukan.
Baca: Digoda Ganjar untuk Beri Dukungan, JK Teguh Pendirian: Saya Ketua PMI Harus Netral Tak Bisa Jadi TPN
Ia lantas mengutip hasil survei Litbang Kompas yang menempatkan kepuasan masyarakat di bidang politik dan keamanan lebih tinggi ketimbang kepuasan masyarakat secara umum terhadap kinerja pemerintahan Jokowi.
"Kalau mau objektif Anda lihat hasil survei Kompas terakhir. Penegakan hukum itu 64, tertinggi sepanjang pemerintahan Pak Jokowi. Bidang politik dan keamanan 76, tertinggi sepanjang pemerintahan Pak Jokowi. Dan itu Menko Polhukam-nya saya," ujar Mahfud.
"Kepuasan terhadap pemerintah 73, tapi bidang Polkam itu 76. Itu survei Kompas, buka saja survei Kompas yang terakhir, Litbang Kompas," katanya lagi.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo menilai penegakan hukum di Indonesia menurun di era kepemimpinan Presiden Jokowi.
Oleh karena itu, ia memberikan nilai 5 soal penegakan hukum di Indonesia. Hal itu disampaikan Ganjar saat pemaparan gagasannya di acara Ikatan Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang digelar di Hotel Four Points by Seraton Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 18 November 2023.
Ganjar menyebutkan bahwa faktor penurunan penegakan hukum di Indonesia lantaran banyaknya intervensi hingga rekayasa yang dilakukan para pemangku kebijakan.
"Rekayasa dan diintervensi. Yang membikin kemudian intervensi menjadi hilang, yang imparsial menjadi parsial," ujarnya Ganjar kemudian tak menampik soal penilaian tinggi sebelumnya terhadap penegakkan hukum di era Jokowi.
Hal itu dinilainya karena belum muncul kasus yang mencuat dalam beberapa waktu lalu. Namun, Ganjar tak mau mengungkapkan kasus apa yang membuat dirinya memberikan rapor lima kepada Jokowi.
Baca: Pasukan Israel Tega Tembaki Ambulans dan Tenaga Medis yang Akan Bawa Beberapa Jenazah di Gaza Utara
"Kasus kemarin kan menelanjangi semuanya dan kita dipertontonkan soal itu, dengan kasus ini jeblok, poinnya lima (dari 1-10)," kata Ganjar.
Menanggapi penilaian tersebut, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menganggap bahwa Ganjar seharusnya bertanya kepada Mahfud mengenai rapor penegakan hukum era yang dianggap buruk.
"Menko Polhukam yang paling bertanggung jawab penegakan hukum. Kan Pak Mahfud MD," kata Nusron kepada wartawan selepas acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang menghadirkan Gibran Rakabuming dan TKN di Jakarta, Minggu (19/11/2023).
"Jadi sebaiknya Mas Ganjar tolong menanyakan itu kepada Pak Mahfud MD," ujarnya lagi. Ia menganggap bahwa Mahfud lebih bertanggung jawab soal hal itu, kendati Presiden Jokowi memegang kendali selaku kepala pemerintahan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jawab Ganjar, Mahfud: Skor 5 Penegakan Hukum karena Kasus Anwar Usman"
# Ganjar # Mahfud MD # Jokowi # Anwar Usman
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Setelah Polisikan Penuding Ijazah Palsu, Jokowi Temui Kasmudjo Dosen Pembimbing Semasa Kuliah di UGM
7 jam lalu
Viral News
Polemik Ijazah Palsu Memanas, Jokowi Unggah Video Kunjungan ke Rumah Dosen Pembimbing
7 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Didatangi Jokowi, Kasmudjo Dosen Pembimbing UGM: Alhamdulillah, Saya Kaget Dikabari Adik
8 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.