Kamis, 15 Mei 2025

Live Update

Buka Suara! Anwar Usman Akhirnya Komentari Pencopotannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Rabu, 8 November 2023 18:31 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Anwar Usman Eks Ketua Mahkamah Konstitusi akhirnya buka suara seusai dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik berat, Rabu (8/11/2023).

Anwar diketahui terbukti melanggar etik berat dalam memutus perkara uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi keponakannya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Anwar tampak mengungkapkan kepasrahannya saat ditanyai awak media.

Menurutnya jabatan hanya milik Allah dan ia enggan banyak berkomentar tentang pencopotannya.

Baca: Presiden Palestina Lolos Percobaan Pembunuhan, Anwar Usman Merasa Difitnah, Vonis Johnny G Plate

Anwa mengaku akan tunduk pada putusan MKMK termasuk ihwal dirinya yang tidak bisa mengadili perkara-perkara tertentu untuk menghindari konflik kepentingan.

Hal itu diungkapkannya saat ditemui awak media di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023) siang.

Anwar menuturkan dalam waktu dekat dirinya akan membuat siaran pers untuk menyampaikan tanggapannya soal putusan MKMK Nomor 2 /MKMK/L/11/2023 terkait pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman.

Sementara itu, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu membenarkan adanya sidang ulang tentang batas usia Capres-Cawapres, yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama dengan Nomor Perkara 141/PUU-XXI/2023, pada Rabu (8/11/2023) hari ini.

Meski demikian, Anwar mengatakan, akan mengikuti amar Putusan MKMK, yang tidak memperbolehkannya mengadili perkara terkait sengketa Pemilu.

Anwar juga buka suara soal keikutsertaannya untuk perkara lain.

Baca: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Anwar Usman Sikapi Pemecatan hingga Hoaks Haji oleh Panji

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Anwar Usman dianggap melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Kecakapan dan kesetaraan, Indepedensi, kepantasan dan kesopanan.

Ketua MKMK Jimlu Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam waktu 2x24 jam sejak putusan tersebut, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah",

Host: Firda Ananda
VP: Latif Ghufron

# Anwar Usman # Mahkamah Konstitusi # Hakim MK # Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved