Rabu, 14 Mei 2025

Mata Lokal Memilih

MKMK Dinilai Tak Tegas, Denny Indrayana: Tak Fair jika Tak Batalkan Perkara Batas Usia Cawapres

Rabu, 8 November 2023 18:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ikut berkomentar atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pelanggaran kode etik oleh hakim, Selasa (7/11/2023).

Denny berpendapat MKMK tak menunjukkan ketegasannya.

Padahal putusan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sarat akan pelanggaran etika.

Denny menyebutnya sebagai berlindung pada asas final and binding.

MKMK membiarkan putusan 90 yang dinyatakan lahir dari berbagai pelanggaran etika hakim konstitusi Anwar Usman tetap berlaku dan tidak mempengaruhi proses pendaftaran Pilpres 2024.

Menurutnya, MKMK menyisyaratkan akan ada putusan atas permohonan baru terkait syarat umur capres-cawapres yang akan disidangkan lagi oleh MK.

Padahal setiap asas hukum bukanlah kitab suci yang mesti diberhalalkan. Hukum selalu membuka ruang pengecualian.

Jika MKMK tak bisa menyatakan putusan 90 tidak sah, menurutnya ada cara lain yang bisa ditempuh oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dkk.

MKMK seharusnya menyatakan dengan tegas dalam amarnya agar MK memeriksa kembali perkara 90 dengan komposisi hakim berbeda dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya sebelum berakhir masa penetapan paslon Pilpres 2024 oleh KPU.

Bagaimanapun, menurut Denny, keputusan untuk membatalkan putusan nomor 90 itu sangat penting.

Hal ini supaya proses terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tak terus dipersoalkan karena jalannya yang dimuluskan.

Menurutnya, aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sudah final, bukanlah hal yang fair.

Karena putusan 90 sengaja dilakukan jauh terlambat menjelang masa pendaftaran pasangan calon.

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa aturan batas usia capres-cawapres sudah final.

Hal itu telah ditetapkan MK lewat putusan 90/PUU-XXI/2023.

Jimly juga menambahkan, tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah berlangsung dengan tiga pasangan bakal capres dan cawapres.

Kini, hanya tinggal menunggu disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menurutnya, jika ketentuan batas usia itu kembali diubah MK, maka putusannya akan berlaku untuk Pemilu 2029. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MKMK Tak Batalkan Putusan Perkara 90, Denny Indrayana Singgung Ketidaktegasan dan Ketidakadilan

Host: Firda Ananda
VP: Latif Ghufron

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved