Terkini Metropolitan
Situasi di Gedung Granadi setelah Penyitaan oleh PN Jaksel
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyita Gedung Granadi di Jalan HR. Rasuna Said Blok X. 1 Nomor Kav. 8-9 RT/RW 006/04, Kuningan, Jakarta Selatan.
Upaya penyitaan itu dilakukan untuk menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.
Bagaimana situasi di Gedung Granadi berselang satu hari setelah PN Jakarta Selatan melakukan penyitaan?
Berdasarkan pemantauan, pada Selasa (20/11/2018), dari luar terpantau lokasi gedung yang berada di pinggir jalan itu terlihat sepi.
Gedung berwarna putih aksen hijau itu memiliki 12 lantai. Tulisan Granadi terpampang di atas lobi gedung. Di atas tulisan itu ada logo bergambar guci, padi, dan kapas yang dihiasi tulisan Graha Dana Abadi.
Dari kejauhan, Gedung Granadi terlihat tertutup. Pintu depan sebagai akses untuk dapat masuk ke bagian dalam gedung terlihat tidak dibuka.
Dari luar memang tidak ada tanda-tanda gedung tersebut telah disita. Papan pengumuman penyitaan tidak terlihat di lobi gedung atau pagar depan.
Situasi seperti ini juga terlihat di lapangan depan gedung tersebut. Lapangan terlihat kosong dan tidak ada aktivitas dari warga.
Kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak terparkir di area tersebut.
Sementara itu, di bagian depan terdapat petugas keamanan. Seorang petugas menempati pos keamanan tersebut.
Namun, petugas yang enggan disebutkan namanya itu tidak dapat memberitahukan mengenai proses eksekusi penyitaan gedung tersebut.
"Tidak tahu," ujarnya, ditemui di Gedung Granadi, Selasa (20/11/2018).
Baca: Polisi di Lamongan Diserang ketika Bertugas Dini Hari, Mata Kanan Terluka hingga Dirujuk ke Surabaya
Berdasarkan informasi yang diterima, Partai Berkarya, salah satu partai politik peserta Pemilu 2019, itu mempunyai kantor di Gedung Granadi.
Namun, saat dikonfirmasi kepada petugas keamanan itu, dia menampik. Pria yang sudah bekerja selama beberapa tahun di area itu, mengungkapkan Partai Berkarya tidak berkantor di sana.
Melainkan di Jl. Pangeran Antasari No.20, RT.12/RW.13, Cilandak Bar., Cilandak, Kota Jakarta Selatan.
"Kalau kantor Berkarya di Jaksel," kata dia sambil menunjuk-nunjuk jalan menuju ke lokasi kantor Partai Berkarya.
Hanya saja, berselang beberapa menit setelah berada di lokasi, terlihat pejalan kaki atau pengguna kendaraan roda empat memasuki gedung. Mereka dibukakan pintu petugas setelah menjawab keperluan mereka.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyita Gedung Granadi di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Penyitaan terkait dengan putusan PN Jaksel yang mengabulkan permohonan eksekusi terhadap aset dan rekening Yayasan Supersemar. MA dalam putusan sebelumnya menyatakan Yayasan Supersemar menyelewengkan dana triliunan rupiah.
Selain gedung Granadi, yang terletak , sejumlah aset lainnya disita terkait kasus Yayasan Supersemar, di antaranya tanah di Megamendung, Kampung Citalingkup, Bogor, seluas 8.120 meter persegi.
Yayasan Supersemar sudah membayar Rp 241,8 miliar ke negara terkait hukumannya. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yayasan tersebut harus membayar Rp 4,4 triliun ke negara. (*)
TONTON JUGA:
Reporter: Glery Lazuardi
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Doktif Bocorkan Dugaan Suap Rp 4 Miliar oleh Richard Lee Usai Layangkan Praperadilan ke PN Jaksel
Selasa, 27 Januari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Ibu Laras Faizati Tahan Tangis, Peluk Erat Sang Putri Jelang Sidang Pembacaan Vonis di PN Jaksel
Kamis, 15 Januari 2026
Selebritis
Pakai Hijab Jalani Sidang Pledoi seusai Dianggap Tidak Sopan, Nikita Mirzani: Aku Kayak Putri Firaun
Kamis, 16 Oktober 2025
Terkini Nasional
Istri Nadiem Kecewa Akui Sedih Praperadilan Suaminya Ditolak, Siap Cari Jalan Keluar Berdasar Hukum
Senin, 13 Oktober 2025
Tribunnews Update
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Status Tersangka dan Penahanan Sah sesuai Hukum
Senin, 13 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.