Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Achsanul Qosasi Terima Rp 40 M Terkait Korupsi BTS 4G, Kejagung Masih Dalami Aliran Dana

Jumat, 3 November 2023 16:05 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan anggota III BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G, Jumat (3/11/2023).

Achsanul disebut menerima uang senilai Rp 40 miliar terkait dengan jabatan.

Uang bernilai fantastis ini diterima oleh Achsanul di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2022 lalu melalui SR dan WP.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menerangkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Achsanul.

Baca: Kejagung Geledah 3 Lokasi di Toboali: Temukan Bukti Dugaan Jual Beli Ilegal PT Timah dengan Swasta

Baca: Achsanul Qosasi Terima Rp 40 M Terkait Korupsi BTS 4G, Kejagung Masih Dalami Aliran Dana

Dari pemeriksaan serta dikaitkan dengan alat bukti yang ada, maka tim menetapkan Achsanul sebagai sebagai tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Achsanul di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers mengatakan pihaknya masih mendalami aliran dana tersangka, apakah dinikmati sendiri atau dibagikan.

Adapun, pasal yang diduga dilanggar oleh Qosasi adalah Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.

(TribunVideo.com)

# Achsanul Qosasi # Kejaksaan Agung # tower BTS 4G

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved