Rabu, 14 Mei 2025

MATA LOKAL MEMILIH

MKMK Duga Anwar Usman Bohong soal Alasan Absen Rapat Putusan 3 Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

Kamis, 2 November 2023 17:44 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengungkap isu baru yang muncul seusai memeriksa tiga hakim konstitusi.

Yakni Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo pada Rabu (1/11).

Jimly menduga ada kebohongan terkait tidak hadirnya Ketua MK Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutus 3 perkara soal batas usia capres-cawapres.

Anwar Usman diduga berbohong soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara terkait uji materi usia batas calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akhirnya ditolak MK.

Keterangan itu berdasarkan dugaan yang disampaikan salah satu pelapor dan kemudian dikonfirmasi terhadap para hakim konstitusi yang diperiksa.

Sejauh ini, MKMK telah memeriksa enam hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih pada 31 Oktober 2023.

Baca: Golkar Bantah Gibran Rakabuming Sudah Gabung Golkar, Nurdin Halid: Dia Masih Kader PDIP

Baca: Yenny Wahid Cuti sebagai Pengurus PBNU: Ingin Fokus Dukung Pasangan Ganjar-Mahfud

Kemudian, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11/2023) hari ini.
"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu.

Sementara kronologi mengenai mangkirnya Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) putusan tiga perkara itu sebelumnya diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.

Putusan tersebut lewat pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Arief Hidayat menyebut, pada 19 September 2023, delapan dari sembilan majelis hakim konstitusi menggelar RPH membahas putusan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Perkara 29 diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), perkara 51 diajukan Partai Garuda, dan perkara 55 dilayangkan sejumlah kepala daerah, yang seluruhnya sama-sama menggugat batas usia minimum capres-cawapres.

Tiga perkara ini disidangkan dengan intens sejak 1 Mei 2023. Majelis hakim mendengar keterangan ahli, pihak terkait Gerindra, serta presiden dan DPR, untuk perkara ini.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MKMK Temukan Dugaan Anwar Usman Bohong soal Alasan Tak Ikut Rapat Putusan 3 Perkara Usia Capres-Cawapres"

# MKMK # Jimly Asshiddiqie # Anwar Usman

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Kompas.com

Tags
   #MKMK   #Jimly Asshiddiqie   #Anwar Usman

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved