Kamis, 16 April 2026

Terkini Nasional

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Sebut Ada Kemungkinan Perubahan Paslon Capres Cawapres

Rabu, 1 November 2023 09:42 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan ada kemungkinan perubahan Paslon Capres-Cawapres yang saat ini sudah diumumkan masing-masing parpol pengusung.

Perubahan itu bisa dimungkinkan terjadi bila putusan terkait usia capres-cawapres ada putusan baru.

Ia mengatakan, negara Indonesia yang tengah berkembang membutuhkan sosok Capres-Cawapres yang tak bisa diputuskan dengan keraguan.

Dikatakan olehnya, pihaknya harus sudah bisa memberi keputusan maksimal sebelum 8 November 2023.

Seperti diketahui, MKMK berencana memeriksa sembilan hakim MK terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial, yakni batas usia capres-cawapres.

Baca: Baliho Capres-Cawapres Dicopoti saat Jokowi Lakukan Kunjungi Bali, Buktikan Netralitas Presiden?

Baca: Pemeriksaan Hakim MK, Baliho Ganjar Dicopot saat Jokowi Datang, hingga Houthi Lawan Israel

MKMK baru memeriksa tiga orang hakim MK, Selasa (31/10/2023), yakni Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Seusai diperiksa, Enny mengungkapkan sangat emosional. Saking tak kuatnya, dia banyak menangis.

Enny mengaku semua yang dia ketahui telah dicurahkan pada MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.

"Sudah habis kami nangisnya tadi," kata Enny kepada awak media.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan pihaknya ingin mendengar duduk masalah yang terjadi, hingga hakim MK memutuskan persoalan batas usia capres-cawapres secara melawan hukum.

Namun, Jimly masih belum membeberkan substansi apa saja yang dibahas dalam sidang pemeriksaan hari ini.

Selain memeriksa terlapor, MKMK juga melakukan sidang pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pelapor.

(Tribun-Video.com/SY)

# Paslon # Capres Cawapres # Ketua MKMK # gibran # MK # putusan MK

Editor: winda rahmawati
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved