Mata Lokal Memilih
Putri Gus Dur Beberkan Kejanggalan Putusan MK soal Terpilihnya Gibran Jadi Cawapres Prabowo
TRIBUN-VIDEO.COM - Putri Gus Dur Alissa Wahid mengkritisi dipinangnya Gibran Rakabuming menjadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Menurut Alissa Wahid terdapat sejumlah kejanggalan dipilihnya Gibran Rakabuming yang merupakan putra Presiden Jokowi yang masih berkuasa di Indonesia.
Pegiat antikorupsi itu tidak mempermasalahkan dinasti politik yang ditujukan kepada Gibran Rakabuming.
Namun kata Alissa Wahid, secara etika politik hal itu tidak sesuai lantaran saat ini Jokowi masih menjabat sebagai Presiden RI.
"Bukan soal dinastinya, Pak. Tapi soal mas Gibran maju saat Pak Jokowi masih menjabat Presiden," tulisnya di medi sosial Minggu (22/10/2023).
Selain itu, Alissa Wahid juga menyoroti kejanggalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia Capres Cawapres.
Pasalnya kata Alissa, dalam rapat hakim MK sebanyak 4 hakim menolak, 2 setuju tapi minimal Gubernur dan 3 setuju Semua Kepala Daerah.
Sehingga bila ditotal 6 tidak setuju zemua Kepala Daerah dan 3 setuju semua kepala daerah.
Namun yang menjadi pertanyaan, kenapa keputusan minoritas tersebut justru yang menang di MK sehingga gugatan batas usia Capres Cawapres dikabulkan.
Diketahui bakal Capres Prabowo Subianto resmi menunjuk Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Jokowi sebagai Cawapres 2024.
Pengumuman itu disampaikan Prabowo Subianto pada Minggu (22/10/2023).
Kata Prabowo Subianto keputusan itu sudah hasil mufakat seluruh partai pengusung dan tidak bisa diganggu gugat.
Pasalnya kata Alissa, dalam rapat hakim MK sebanyak 4 hakim menolak, 2 setuju tapi minimal Gubernur dan 3 setuju Semua Kepala Daerah.
Sehingga bila ditotal 6 tidak setuju zemua Kepala Daerah dan 3 setuju semua kepala daerah.
Namun yang menjadi pertanyaan, kenapa keputusan minoritas tersebut justru yang menang di MK sehingga gugatan batas usia Capres Cawapres dikabulkan.
Diketahui bakal Capres Prabowo Subianto resmi menunjuk Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Jokowi sebagai Cawapres 2024.
Pengumuman itu disampaikan Prabowo Subianto pada Minggu (22/10/2023).
Kata Prabowo Subianto keputusan itu sudah hasil mufakat seluruh partai pengusung dan tidak bisa diganggu gugat.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Gus Dur Beberkan Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Gibran Rakabuming Cawapres
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Anwar Usman Bungkam Pilih Tak Beri Komentar soal Desakan Pemakzulan Wapres Gibran
2 hari lalu
Terkini Nasional
Enggan Komentari soal Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Bakal Buka Kotak Pandora Putusan MK?
2 hari lalu
Terkini Nasional
Blak-blakan, Mahfud MD Tanggapi soal Pemakzulan Gibran: secara Teori Bisa, tapi Sulit Dipraktikan
2 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Viral Emak-emak di Kupang Hendak Cium Hidung Wapres Gibran, Kini Berujung Minta Maaf
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ibu-ibu Nekat Hampir Cium Hidung Wapres Gibran, Digagalkan Paspampres, Kini Minta Maaf ke Publik
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.