Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Kecewa MK Tolak Gugatan Batasan Umur, PSI akan Perjuangkan Lewat Parlemen

Senin, 16 Oktober 2023 19:01 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merasa kecewa dengan putusan MK yang menolak gugatan batas usia capres cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Direktur LBH PSI Francine Widjojo mengatakan bahwa secara psikologis katergori usia 35-40 tahun adalah dewasa yang sama.

Namun, Francine menyayangkan hakim MK tidak menjelaskan secara detail terkait dengan penolakan bata usia tersebut.

Francine mengaku, PSI akan berjuang dengan cara lain agar batas usia 35 tahun bisa menjadi Capres dan Cawapres Indonesia.

Baca: Plot Twist Putusan MK soal Aturan Capres-Cawapres Boleh di Bawah 40 Tahun: Bak Red Karpet Gibran!

Baca: PDIP Peringatkan Kader Tak Pindah Partai hingga Muncul Kabar Besok Ada Deklarasi Prabowo-Gibran

Untuk itu ia berharap agar masyarakat bisa mendukung PSI supaya lolos parlemen sehingga dapat memperjuangkan hak-hak anak muda untuk maju Pilpres.

Meski begitu di sisi lain, MK mengabulkan sebagian gugatan dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru.

Dalam putusan tersebut, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju Pilpres asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Pertimbangan putusan ini, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Hingga kini sidang pembacaan judicial review masih berjalan di MK.

(TribunVideo.com)

# Partai Solidaritas Indonesia (PSI) # putusan MK # Francine Widjojo

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved