Kamis, 15 Mei 2025

Pilpres 2024

Plot Twist Putusan MK soal Aturan Capres-Cawapres Boleh di Bawah 40 Tahun: Bak Red Karpet Gibran!

Senin, 16 Oktober 2023 18:34 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi karpet merah bagi putra Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Gibran yang semula terhalang batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kini memenuhi syarat karena status kepala daerahnya.

Melalui putusannya, MK membolehkan siapapun menjadi capres atau cawapres walaupun belum berusia 40 tahun, asalkan sudah berpengalaman atau sedang menjadi kepala daerah yang dipilih oleh rakyat.

Gugatan tentang syarat alternatif menjadi peserta Pilpres itu dikabulkan para hakim MK pada sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itupun dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Ketua MK, Anwar Usman yang membacakan putusan tersebut.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar dikutip dari Kompas.com.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Baca: Syarat Usia Cawapres 40 Tahun Inkonstitusional Bersyarat, Peluang Gibran Maju Pilpres Terbuka Lagi?

Dengan putusan itu, sesaorang dengan pengalaman atau sedang menjabat kepala daerah hasil pemilihan umum, memenuhi syarat untuk menjadi capres atau cawapres, meskipun usianya belum 40 tahun.

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, syarat mutlak usia untuk menjadi capres atau cawapres adalah ketidakadilan.

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Hakim MK Guntur Hamzah.

Putusan ini pun langsung diterapkan pada Pilpres 2024 ini.

Dalam gugatannya, pemohon menyinggung Gibran, yang disebutkannya sebagai sosok potensial untuk mengikuti Pilpres berdasarkan rekam jejaknya membangun Solo.

Gibran sendiri baru dua tahun lebih menjabat Wali Kota Solo, setelah terpilih pada Pilkada Solo tahun 2020.

“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.

Asa Sempat Putus

Sebelum mengabulkan gugatan Mahasiswa Unsa itu, para hakim MK lebih dulu membacakan sejumlah putusan yang masih terkait batas minimal usia capres cawapres.

Asa Gibran untuk bisa melenggang ke Pilpres 2024 sempat putus karena tiga gugatan sebelumnya oleh PSI, Partai Garuda dan dua kepala daerah, tentang batas minimal usia capres cawapres ditolak MK.

Pada gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI, MK tegas menolak seluruhnya.

"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

Hakim Saldi Isra membacakan alasan penolakan uji materi karena batas usia capres cawapres merupakan ranah pembuat Undang-Undang, legislator, bukan MK.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Bisa Jadi Cawapres Prabowo

Dengan putusan terbaru MK, Gibran Rakabuming yang masih berusia 36 tahun pun berpeluang untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Belakangan santer, Gibran yang merupakan kader PDIP itu diusulkan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto yang maju dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Usulan Prabowo-Gibran sempat disampaikan oleh PBB yang merupakan bagian dari KIM bersama Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, Gelora, Prima dan Garuda.

Kini, usulan itu semakin menggema disuarakan oleh DPC Gerindra di berbagai daerah, termasuk organisasi sayap Gerindra, Tunas Indonesia Raya (Tidar).

DPC Gerindra Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Rakorcab pada Minggu (8/10/2023), menjadi yang pertama mengusulkan Gibran bersanding dengan Prabowo.

Baca: MK Kabulkan Syarat Nyapres Minimal Pengalaman Jadi Kepala Daerah, Jalan Mulus Gibran Maju Cawapres

Ketua DPC Gerindra Tangsel, Li Claudia Chandra, mengatakan, Gibran adalah sosok muda yang sepak terjangnya sudah terbukti dalam memimpin Solo.

"Gibran rakabuming muda, potensial dan punya pengalaman, Solo dipimpin Gibran bagus, dan diakui sama mantan Wali Kota FX Rudi," kata Li Claudia kepada TribunJakarta, Selasa (10/10/2023).

Rekomendasi Prabowo-Gibran dari Gerindra Tangsel itupun diterima langsung Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir pada Rakorcab.

"Kami pikir itu adalah aspirasi dari cabang yang nanti menjadi salah satu pertimbangan dari calon presiden Partai Gerindra juga untuk menentukan wakil presiden," ujar Dasco.

Selain Tangsel, DPC Gerindra Solo juga menyuarakan Prabowo-Gibran.

"Suara bulat merekomendasikan serta mengusulkan Wali Kota Surakarta bapak Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi Cawapres mendampingi Capres Bapak H Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024," kata Ketua DPC Gerindra Solo, Ardianto Kuswinarno, Selasa (10/10/2023), dikutip dari TribunSolo.

Menurut Ardianto, Gibran adalah jelmaan ayahnya, yang peduli terhadap rakyat kecil. Terlebih, dia juga mengakui kepemimpinan Gibran di Solo yang mampu membawa kemajuan.

"Kepemimpinan Gibran sebagai Wali Kota sudah terbukti melalui berbagai terobosan dan prestasi dalam pembangunan Kota Solo dan dianggap mampu melanjutkan program Pak Jokowi," kata dia.

Apakah Karpet Merah Gibran Akan Digunakan

Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, mengatakan, putusan MK memberikan kesempatan kepada kepala daerah untuk berkontestasi di Pilpres dan erat dikaitkan dengan sosok Gibran Rakabuming, sesuai dengan dugaan publik.

Kini pertanyaannya, apakah karpet merah yang membentang di depan Gibran ini akan digunakan atau tidak untuk maju Pilpres 2024.

"Tentu yang menjadi ramai kan ini dikaitkan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang memang sejak lama dikait-kaitkan soal kemungkinannya bisa maju di 2024."

"Tinggal kita tunggu, sehari dua hari ini, apakah kesempatan yang diberikan oleh putusan Mahkamah Konstitusi ini akan digunakan atau dipakai oleh siapapun yang mendukung Gibran untuk maju di 2024 sebagai bentuk dukungan politiknya berkontestasi di Pilpres berpasangan dengan Prabowo Subianto. Kan itu arahnya, Mas."

"Karena kita tidak pernah tahu apakah Gibran Rakabuming Raka dengan para pendukungnya akan menggunakan kesempatan ini sebagai golden ticket untuk bisa berkontestasi di Pilpres 2024 yang akan datang. Tinggal itu yang paling ditunggu," papar Adi di program Rumah Pemilu Kompas TV, Senin (16/10/2023).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Putusan MK Jadi Karpet Merah Gibran Dampingi Prabowo di Pilpres, Cawapres Boleh di Bawah 40 Tahun

# Pilpres 2024 # Hasil Putusan MK # Wali Kota Solo # Gibran # Prabowo # Gerindra

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved