TRIBUNNEWS UPDATE
MK Kabulkan Syarat Nyapres Minimal Pengalaman Jadi Kepala Daerah, Jalan Mulus Gibran Maju Cawapres
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.
MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah untuk maju Pilpres 2024.
Gugatan tersebut dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibirru.
Pengabulan permohonan itu disampaikan oleh Ketua MK Anwar usman pada Senin (16/10).
Dalam putusannya, MK menyebut bahwa kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat.
Di mana mereka memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam Pilpres secara demokratis.
MK menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres atau cawapres.
Baca: Jusuf Kalla Pilih Ambil Posisi Netral di Pemilu 2024 untuk Jaga Keutuhan Bangsa dan Negara
Baca: Tok! MK Bolehkan Kepala Daerah Berpengalaman Maju Capres & Cawapres Meski Usianya di Bawah 40 Tahun
Dengan keputusan itu maka isu yang selama ini berhembus soal karpet merah Gibran Rakabuming Raka makin kuat.
Jika berdasarkan keputusan MK tersebut, maka Gibran yang masih berusia 36 tahun bisa maju sebagai cawapres.
Gibran sendiri santer diisukan akan dipinang Prabowo Subianto sebagai cawapres.
Kini peluang Gibran untuk maju sebagai cawapres Prabowo semakin besar, setelah MK mengabulkan syarat kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju di Pilpres.
Jalan untuk putra sulung Presiden Joko Widodo untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 kini semakin mulus. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Almas Tsaqibbirru
#gugatan #dikabulkanmk #gibran #gibranrakabumingraka
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Prabowo Dianugerahi Bintang Kebesaran Tertinggi Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah
11 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Rudal Yaman Melesat Babat Habis Bandara Israel, Suara Sirene Menggelegar Buat Warga Keos
11 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kasmudjo Tak Siap Hadapi Sidang Gugatan Ijazah Eks Presiden, Jokowi Gercep Tawarkan Bantuan Hukum
12 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Tegas China seusai India & Pakistan Sepakat Gencatan Senjata Sambut Baik Perdamaian
12 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kang Dedi Larang Warga Bantu TNI Musnahkan Amunisi seusai Ledakan: Aktivitas Bukan Ranah Sipil
12 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.