Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

MK Setujui Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, Gibran Berpeluang Jadi Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 19:05 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru membuat peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju Pilpres makin terbuka.

Adapun dalam putusan tersebut, MK membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun untuk maju Pilpres asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pengabulan gugatan ini karena berkekuatan hukum.

Gibran sendiri saat sidang putusan MK masih menjalankan aktivitasnya sebagai Wali Kota Solo.

Ia bahkan sempat menemui pendemo topo bisu yang membawa spanduk Tolak Dinasti Politik di depan Loji Gandrung pada Senin siang.

Baca: Putusan MK: Capres-Cawapres Minimal Berusia 40 Tahun, Tapi Kepala Daerah Berpengalaman Boleh Maju

Baca: Plot Twist Putusan MK soal Aturan Capres-Cawapres Boleh di Bawah 40 Tahun: Bak Red Karpet Gibran!

Ditanya soal putusan sidang, Gibran memilih tak banyak berkomentar.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut memantau jalannya sidang MK dengan agenda pembacaan judicial review atau uji materi undang-undang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatajan, sejauh ini KPU belum mempersiapkan kemungkinan apapun apabila MK mengabulkan atau menolak gugatan.

Adapun sebelumnya MK menolak gugatan batas usia capres yang diajukan PSI.

Artinya batas minimal usia capres-cawapres tetap 40 tahun.

(TribunVideo.com)

# Mahkamah Konstitusi (MK) # Gibran Rakabuming Raka # Hasyim Asyari

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved