Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Putusan MK: Capres-Cawapres Minimal Berusia 40 Tahun, Tapi Kepala Daerah Berpengalaman Boleh Maju

Senin, 16 Oktober 2023 19:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI.2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusan tersebut, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju Pilpres asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Pertimbangan putusan ini, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Baca: LIVE: Sikap BEM SI Kerakyatan soal Putusan MK perihal Usia Minimal Capres Cawapres

Baca: Kecewa MK Tolak Gugatan Batasan Umur, PSI akan Perjuangkan Lewat Parlemen

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Adapun gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru.

Menurut MK, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

Dalam gugatan ini, pemohon turut menyinggung sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Menurut pemohon, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan era sekarang.

(TribunVideo.com)

# Mahkamah Konstitusi # Pemilu 2024 # Gibran Rakabuming Raka

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved