TRIBUNNEWS UPDATE
Putusan MK: Capres-Cawapres Minimal Berusia 40 Tahun, Tapi Kepala Daerah Berpengalaman Boleh Maju
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI.2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusan tersebut, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju Pilpres asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Pertimbangan putusan ini, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Baca: LIVE: Sikap BEM SI Kerakyatan soal Putusan MK perihal Usia Minimal Capres Cawapres
Baca: Kecewa MK Tolak Gugatan Batasan Umur, PSI akan Perjuangkan Lewat Parlemen
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Adapun gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru.
Menurut MK, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.
Dalam gugatan ini, pemohon turut menyinggung sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Menurut pemohon, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan era sekarang.
(TribunVideo.com)
# Mahkamah Konstitusi # Pemilu 2024 # Gibran Rakabuming Raka
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Blak-blakan, Mahfud MD Tanggapi soal Pemakzulan Gibran: secara Teori Bisa, tapi Sulit Dipraktikan
3 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Viral Emak-emak di Kupang Hendak Cium Hidung Wapres Gibran, Kini Berujung Minta Maaf
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ibu-ibu Nekat Hampir Cium Hidung Wapres Gibran, Digagalkan Paspampres, Kini Minta Maaf ke Publik
6 hari lalu
Terkini Nasional
Luhut Binsar Minta Pihak Usul Pemakzulan Gibran Minggat, Said Didu: Merasa Pemilik Indonesia
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.