Terkini Nasional
Dulu Janji Bubarkan NasDem Jika Kader Korupsi, Surya Paloh Koreksi Ucapan: Bukan Begitu Meaning-nya
TRIBUN-VIDEO.COM - Surya Paloh sebelumnya sempat mengumbar janji bakal membubarkan Nasdem jika ada kader yang korupsi.
Janji tersebut disampaikan pada 8 tahun silam tepatnya pada 3 Juni 2015 lalu.
Saat itu Paloh tengah berbicara dalam acara pembekalan calon legislatif Partai Nasdem.
Namun kini Surya Paloh mengoreksi pernyataannya tersebut.
Ketua Umum Partai Nasdem itu mengatakan bahwa pernyataannya kala itu salah dan maknanya berbeda.
Hal itu disampaikan Paloh pada Kamis (5/10) di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat.
“Enggak demikian meaning-nya. Enggak ada yang lebih tolol dari ketum partai yang mengatakan kalau ada kader partai yang korupsi partai dibubarkan, bodoh dia,” kata Surya.
Baca: Ketua KPK Bantah Ada Pemerasan & Minta 1 Miliar Dolar AS ke Mentan Syahrul Yasin Limpo: Tidak Pernah
Baca: Pandawara-Ketua Karang Taruna Sangrawayang Damai, Ajak Pulihkan Nama Baik: Kita Bikin Konten Bareng
Surya mengaku pernyataannya itu hendak menegaskan semangat antikorupsi yang diusung Nasdem.
Paloh ingin kader Nasdem tidak melakukan tindakan korupsi.
Meski begitu ia tidak bisa menjamin bahwa kader partainya tidak melakukan korupsi.
Sementara itu saat ini salah satu kader Nasdem yakni Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tengah terjerat kasus korupsi.
Syahrul diduga terjerat kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Surya Paloh mengatakan bahwa dirinya menerima laporan bahwa Syahrul telah ditetapkan jadi tersangka.
Surya Paloh kemudian meminta agar Syahrul menghadap ke Presiden Jokowi untuk mengajukan pengunduran diri. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surya Paloh Dulu Janji Bubarkan Nasdem jika Kader Korupsi, Kini Koreksi Ucapan Sendiri"
Host: Umi Wakhidah
Vp: Dandi Bahtiar
# syl # syahrul yasin limpo # surya paloh # nasdem # kader korupsi
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Dugaan Jual Beli Jabatan, Pemprov Bengkulu Periksa Pejabat: Sejumlah Oknum Diminta Klarifikasi
Jumat, 27 Maret 2026
Tribunnews Wiki Update
MAKI Sebut KPK Cuma Omon-omon Soal Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji
Jumat, 27 Maret 2026
Jaksa KPK Tetap Tuntut Eks Sekretaris MA Nurhadi 7 Tahun Penjara
Kamis, 26 Maret 2026
Live Update
Kasus Korupsi Bergulir, Gubernur Riau Non Aktif Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Pekanbaru
Kamis, 26 Maret 2026
Live Tribunnews Update
Ada Dugaan Intervensi Pihak Luar ke KPK dalam Kasus Gus Yaqut, Koordinator MAKI: Bukan Ormas
Rabu, 25 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.