Terkini Nasional
KABAR BAIK! RUU ASN Resmi Disahkan, 2,3 Juta Tenaga Honorer Dipastikan Tak Kena PHK Massal
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah memastikan sebanyak 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia tak bakal kena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada November 2023 mendatang.
Hal ini seiring disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (03/10/2023).
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.
Baca: Api Makin Membumbung Tinggi, Damkar Hancurkan Gapura demi Padamkan Kebakaran di Pasar Kliwon Solo
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.
"Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik untuk RUU ASN ini, mulai dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), akademisi, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait," tuturnya.
Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer).
Baca: Ungkap Kekhawatiran soal Data Masyarakat, Jokowi; Bisa bisa Mereka yang Tentukan Presiden
Adapun, jumlah tenaga honorer saat ini tercatat lebih dari 2,3 juta orang dengan mayoritas berada di daerah.
Nantinya, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
Selain itu, kata Anas beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Sebab, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Dipastikan Tak Kena PHK Massal"
# PHK # ASN # Tenaga Honorer # RUU
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Siap-siap! Guru & ASN Malas di Jabar Bakal Dimasukkan ke Barak Militer oleh KDM: Pembinaan Karakter
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Tak Cuma Siswa Bandel, Dedi Mulyadi Bisa Masukkan Guru & ASN Malas Dibina di Barak Militer
1 hari lalu
To The Point
DPR Belum Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset di Prolegnas, Demokrat Nyatakan Sikap Terbuka
2 hari lalu
TO THE POINT
Tak hanya Siswa Bermasalah, Pelajar Berprestasi Juga Dikirim ke Barak Militer, Termasuk ASN Malas
4 hari lalu
Live Update
Bentrok hingga Tewaskan Warga Adat, PT PHK Makin Group Kena Denda Adat Rp 800 Juta: Siap Bayar
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.