Sabtu, 10 Mei 2025

TIPS & TRIK

Gampang Banget! Begini Cara dan Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan Aktif

Rabu, 4 Oktober 2023 15:00 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bagi sobat Tribunjualbeli khususnya karyawan yang masih aktif bekerja, kini kamu bisa mencairkan saldo tabungan jaminan hari tua (JHT).

Adapun, besaran saldo JHT peserta dapat dicek secara online melalui aplikasi JMO Mobile yang bisa diunduh di PlayStore.

Dikutip dari Tribunnews.com, namun perlu dicatat, pencairan saldo JHT bagi karyawan yang masih berstatus aktif bekerja memiliki syarat dan ketentuan khusus.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Klaim JHT 10 Persen

Syarat yang harus dipenuhi yaitu:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Bukti Identitas Lainnya

- NPWP

Bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Adapun, cara mencairkan JHT 10 persen:

1. Kunjungi laman Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi Data Diri

Berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah Semua Dokumen Persyaratan dan Foto Diri Terbaru

Foto tersebut harus tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Saat Mendapat Konfirmasi Data Pengajuan, Klik Simpan

5. Anda akan Mendapat Jadwal Wawancara Online di Email

6. Anda akan Dihubungi oleh Petugas untuk Verifikasi Data

Nantinya, peserta akan diwawancara via video call.

7. Saldo JHT akan Dikirimkan ke Rekening yang Telah Dilampirkan di Formulir

Selain itu, peserta juga bisa dapat klaim JHT 30 persen.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cara dan Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan yang Masih Aktif Bekerja"

# Tips & Trik # BPJS Ketenagakerjaan # Syarat Klaim JHT # saldo rekening

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved