TIPS & TRIK
Gampang Banget! Begini Cara dan Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan Aktif
TRIBUN-VIDEO.COM - Bagi sobat Tribunjualbeli khususnya karyawan yang masih aktif bekerja, kini kamu bisa mencairkan saldo tabungan jaminan hari tua (JHT).
Adapun, besaran saldo JHT peserta dapat dicek secara online melalui aplikasi JMO Mobile yang bisa diunduh di PlayStore.
Dikutip dari Tribunnews.com, namun perlu dicatat, pencairan saldo JHT bagi karyawan yang masih berstatus aktif bekerja memiliki syarat dan ketentuan khusus.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Klaim JHT 10 Persen
Syarat yang harus dipenuhi yaitu:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Bukti Identitas Lainnya
- NPWP
Bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Adapun, cara mencairkan JHT 10 persen:
1. Kunjungi laman Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi Data Diri
Berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah Semua Dokumen Persyaratan dan Foto Diri Terbaru
Foto tersebut harus tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Saat Mendapat Konfirmasi Data Pengajuan, Klik Simpan
5. Anda akan Mendapat Jadwal Wawancara Online di Email
6. Anda akan Dihubungi oleh Petugas untuk Verifikasi Data
Nantinya, peserta akan diwawancara via video call.
7. Saldo JHT akan Dikirimkan ke Rekening yang Telah Dilampirkan di Formulir
Selain itu, peserta juga bisa dapat klaim JHT 30 persen.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cara dan Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan yang Masih Aktif Bekerja"
# Tips & Trik # BPJS Ketenagakerjaan # Syarat Klaim JHT # saldo rekening
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif, Warga Kabupaten Bekasi Bisa Mengurusnya Asal Penuhi Syarat
Rabu, 25 Februari 2026
LIVE UPDATE
Kisah Safitri Kesulitan Menutup Bekas Jahitan Pasca Lahiran seusai BPJS PBI Dinonaktifkan Pemerintah
Selasa, 24 Februari 2026
Petani Belum Terlindungi, Pekerja Informal Tanpa Perlindungan? | TRIBUN CORNER
Kamis, 19 Februari 2026
Live Update
Sakit Hati Mertua Korban Terra Drone Ungkap Fakta Perusahaan: Tak Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 11 Desember 2025
Viral di Medsos
Gondol Uang Klien Rp 19 M! Sisa Saldo WO Ayu Puspita Ternyata Cuma Rp 300 Ribu, Korban Auto Histeris
Kamis, 11 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.