Tribunnews Update
PP Muhammadiyah Desak Proyek Rempang Dibatalkan: Ini Picu Konflik & Memperparah Kerusakan Lingkungan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pimpinan Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah menyoroti bentrok yang terjadi di Rempang.
Mereka bahkan meminta kepada Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mencabut Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini diungkapkan oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah Busyro Muqoddas dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023).
"Meminta Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco City sebagai PSN (Proyek Strategis Nasional (PSN)," ujar Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah Busyro Muqoddas dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023).
Baca: UAS Pasang Badan Bela Warga Rempang, Galang Kekuatan & Bongkar Pihak yang Teken MoU Investor
Desakan untuk mencabut proyek Rempang Eco City itu bukan tanpa alasan.
Busyro menyebut Rempang Eco City merupakan PSN yang sangat bermasalah.
Sebab, payung hukumnya baru disahkan pada (28/8/2023) berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan daftar PSN.
Sehingga menurutnya, proyek ini tidak pernah dikonsultasikan secara bermaksa kepada masyarakat Rempang yang akan terdampak.
Baca: Danpuspom Diterjunkan ke Rempang, Panglima TNI Bakal Usut Keterlibatan Prajurit soal Mafia Tanah
"Proyek ini tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang akan terdampak," ucap Busyro.
Lebih lanjut, Busyro menyebut hampir setiap pembangunan PSN di Indonesia selalu melakukan mobilisasi aparat lebih dulu untuk berhadapan dengan masyarakat.
"Lebih jauh, dalam PSN, pengadaan tanahnya terindikasi kerap merampas tanah masyarakat yang tidak pernah diberikan hak atas tanah oleh pemerintah," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Presiden Jokowi untuk mengevaluasi dan mencabut PSN yang dianggapnya memicu konflik dan memperparah kerusakan lingkungan.
Baca: Satria Pembela Melayu Sikapi Polemik Rempang dengan Polisi: Lebih Baik Mati Daripada Mengkhianati
Hal ini tak hany untuk PSN Rempang Eco City, tetapi juag PSN yang dibangun tanpa memperdulikan hak-hak warga setempat.
"Presiden juga didesak untuk mengevaluasi dan mencabut PSN yang memicu konflik dan memperparah kerusakan lingkungan," tuturnya.
Diketahui sebelumnya bahwa bentrokan terjadi antara warga Pulau Rempang, Batam dengan tim gabungan aparat penegak hukum pada Kamis (7/9/2023).
Bentrokan ini dikarenakan warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut.
Warga berusaha mengahdang tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang.
Mereka pun melakukan pemblokiran dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju Rempang.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bentrok di Rempang, PP Muhammadiyah Minta Jokowi Batlalkan Proyek Rempang Eco City"
Host: Alexa Dhea
VP: Mellinia Pranandari
# PP Muhamadiyah # proyek # Rempang # konflik # kerusakan lingkungan
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Kompas.com
Berita Terkini
Trump Klaim Tahu Lokasi Senjata Baru Iran, Sebut Bisa Hancurkan dalam Waktu 15 Menit
Kamis, 30 April 2026
Berita Terkini
AS Pertimbangkan Gunakan Rudal Hipersonik Dark Eagle di Iran, Strategi Hadapi Jangkauan Militer
Kamis, 30 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Trump Klaim Kantongi Lokasi Senjata Baru Iran, AS Ancam Serangan hanya 15 Menit jika Konflik Lanjut
Kamis, 30 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik 12 Tentara IDF Sekarat Dihujani Drone Hizbullah, Tank Lapis Baja Meledak & Terbakar
Kamis, 30 April 2026
LIVE UPDATE
AS Enggan Cabut Blokade demi Program Nuklir Iran, Teheran Beri Sinyal akan Lakukan Serangan Balasan
Kamis, 30 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.