Jumat, 17 April 2026

LIVE UPDATE

Oknum Guru Silat Rudapaksa 2 Muridnya, Ancam Sebar Video yang Direkam Diam-diam Jika Tak Dituruti

Jumat, 8 September 2023 14:53 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Guru pencak silat di Cilacap melakukan pelecehan seksual berupa rudapaksa dua muridnya yang masih di bawah umur.

Polresta Cilacap menangkap seorang guru silat bernama Edo Saputra Warlianto (21) yang mencabuli dan menyetubuhi muridnya.

Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko menuturkan, perbuatan bejat yang dilakukan tersangka sudah berlangsung satu tahun.

Yakni sejak pertengahan tahun 2022 hingga pertengahan Agustus 2023 kemarin.

Tersangka melakukan aksi persetubuhan itu di beberapa tempat, seperti di kos-kosan tersangka di Jalan Wuni, Kelurahan Tambakreja, di pinggir pantai Menganti Kesugihan, dan di kawasan objek wisata Benteng Pendem.

"Sampai sekarang, ada dua laporan murid yang disetubuhi yaitu dengan inisial WP (15) dan DT (14)," kata Kasatreskrim saat konferensi pers yang diikuti TribunBanyumas.com. 

Baca: Kronologi 2 Kubu Perguruan Silat Indonesia Bentrok di Taiwan: 1 Orang Tewas, 15 TKI Ditahan

Guntar menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap Unit IV PPA Satreskrim Polresta Cilacap pada akhir Agustus 2023.

Pengungkapan bermula dari adanya informasi yang bersumber dari masyarakat bahwa telah diamankan seorang pria yang telah mencabuli dan menyetubuhi dua orang anak di bawah umur.

Selanjutnya pada Rabu (30/8/2023) kemarin polisi berhasil menangkap tersangka di rumah kosnya di Jalan Wuni.

Korban mengaku selalu merasa resah lantaran sepulang sekolah ia sering dicegat oleh tersangka untuk diajak berhubungan badan.

"Masing-masing korban disetubuhi 2 kali," ungkap Guntar.

Baca: Polisi Bakal Menggandeng Sejumlah Ahli Guna Ungkap Penyebab Tewasnya Ibu dan Anak di Cinere

Lebih parahnya, tersangka juga merekam secara diam-diam aksi persetubuhan yang pertama dengan kedua korban.

Selanjutnya video itu dijadikan senjata untuk mengancam kedua korban agar mau disetubuhi lagi.

Tersangka mengancam akan menyebar video persetubuhan itu apabila korban menolak untuk bersetubuh dengannya.

"Jadi pada saat melakukan persetubuhan yang pertama, pelaku secara diam-diam merekam video aksinya.

Video ini dijadikan bahan untuk mengancam, apabila tidak mau bersetubuh lagi maka akan video akan disebarkan," jelas Guntar.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 uu no 35 tahun 2014.

Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.(Tribun-Video.com / Tribun Banyumas)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul TAMPANG Guru Silat di Cilacap Rudapaksa Dua Muridnya, Video saat Berhubungan Jadi Senjata

# guru silat # Cilacap # rudapaksa # rekaman video

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Jateng

Tags
   #guru silat   #Cilacap   #rudapaksa   #rekaman video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved