Kamis, 16 April 2026

Konflik Timur Tengah

Minta Bantuan Hotman Paris! Calon Polwan Dirudapaksa 2 Oknum Polisi di Jambi

Rabu, 15 April 2026 21:21 WIB
Warta Kota

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap calon polwan di Jambi yang melibatkan oknum polisi kini menjadi sorotan publik.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut menyoroti kasus ini, terutama terkait dugaan tindakan para oknum lain yang disebut hanya menonton dan tertawa saat rekannya melecehkan korban.

Diketahui, korban diperkosa oleh 4 pelaku di dua lokasi Jambi, pada (14/11/2025).

Para pelaku juga diduga mengonsumsi minuman keras saat peristiwa pemerkosaan.

Dua pelaku di antaranya yakni oknum polisi bernama Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman anggota Ditreskrimum Polda Jambi; Bripda Samson Pardamean anggota Polres Tanjung Jabung Timur; serta dua warga sipil berinisial I dan K.

Baca: Demokrat di Kongres Ajukan RUU Baru: Upaya Jegal Langkah Trump yang Picu Konflik dengan Iran

Kedua oknum aparat tersebut dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Terbaru, korban bersama ibunya, yang didampingi tim kuasa hukum, Romiyanto dari LBH Makalam mencari keadilan ke Jakarta.

Pihak keluarga menyebut bahwa ada 3 oknum polisi lain, yakni Briptu VI, Bripda MIS, Bripda HAM yang turut berada di lokasi pemerkosaan.

Bahkan mereka disebut ikut membantu 4 pelaku utama mengangkat korban.

Namun mereka kini hanya disanksi penempatan khusus selama 21 hari, bimbingan rohani selama satu bulan dan menyampaikan permintaan maaf berdasarkan sidang kode etik pada Selasa (7/4/2026).

Kuasa hukum korban menyebut bahwa sanksi yang diberikan terhadap tiga oknum polisi tersebut belum maksimal.

Baca: Pemerintah Siapkan 4 Bandara Fast Track untuk Keberangkatan Jemaah Haji

Menurutnya, permintaan maaf tak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh kliennya.

Tanpa adanya peran atau bantuan tiga oknum tersebut, disebut pemerkosaan itu tidak akan bisa dilakukan oleh empat pelaku.

Kemudian, sanksi 21 hari penahanan dan pembinaan rohani ini, kata Romi, hanya merupakan sanksi administratif.

Menurut Romi, jika tindakan "membantu" yang dilakukan ketiga anggota tersebut memenuhi unsur Pasal 55 atau 56 KUHP (turut serta atau membantu kejahatan), dia mendesak agar proses pidana umum tetap dijalankan secara transparan.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Calon Polwan Diperkosa Oknum Polisi di Depan 3 Polisi Lain di Jambi, Cari Keadilan ke Hotman Paris

#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia #Jambi #CalonPolwan #KasusPolisi #OknumPolisi #PenegakanHukum #Keadilan #HukumIndonesia #KekerasanSeksual #PerlindunganPerempuan #HakKorban #IsuNasional #BeritaIndonesia #HotmanParis #BreakingNews #UpdateIndonesia

Editor: winda rahmawati
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: Warta Kota

Tags
   #Hotman Paris   #Polwan   #rudapaksa   #oknum polisi   #Jambi   #calon polwan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved