Kamis, 14 Mei 2026

Terkini Daerah

RESMI! Pelaku Mutilasi Ayu Indraswari di Pakem Sleman, Heru Prastiyo Divonis Hukuman Mati

Rabu, 30 Agustus 2023 16:44 WIB
Tribun Jogja

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan disertai mutilasi seorang mama muda di Pakem, Sleman, divonis hukuman mati.

Vonis itu dibacakan ketua Majelis Hakim, Aminuddin SH MH, di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/8/2023).

Heru Prastiyo terbukti membunuh dan memutilasi korban Ayu Indraswari (34) di wisma Anggun 2 Pakem, Kabupaten Sleman

Vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman.

Baca: Rafael Alun dan Istri Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar dan TPPU

Baca: Ahli Hukum Pidana Universitas Bengkulu Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Tersangka Kapus Pasar Ikan

"Majelis hakim mengadili, satu menyatakan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa bin Imbuh Cahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Aminuddin dalam amar putusannya.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," sambung Aminuddin.

Kemudian, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan di Lapas Cebongan.

Serta menetapkan barang bukti dua buah jam tangan hingga selanjutnya dimusnahkan, kemudian dua buah kunci sepeda motor dikembalikan kepada Heri Prasetiyo selaku orangtua korban.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Heru Prastiyo Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati

# Pelaku  # Mutilasi # Sleman # Hukuman Mati

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribun Jogja

Tags
   #pelaku   #mutilasi   #Sleman   #hukuman mati

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved