Selasa, 7 April 2026

Rafael Alun dan Istri Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar dan TPPU

Rabu, 30 Agustus 2023 16:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi bersama-sama sang istri, Ernie Meike Torondek.

Total gratifkasi yang diterima senilai Rp16.644.806.137.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved