Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Daerah

Oknum Penjaga Lapas Cekik Bocah SD di Mandailing Natal, LBH Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 30 Agustus 2023 16:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandailing Natal (Madina) Yustisia minta pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur harus dihukum maksimal.

Pelaku kekerasan tersebut berinisial TF yang berprofesi sebagai Sipir penjaga Lapas Kelas II-B Natal, Kabupaten Mandailing Natal.

Kekerasan tersebut terjadi pada Senin (28/8/2023) kemarin.

Adapun yang menjadi korban yakni NV yang kini duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).

Saat dikonfirmasi Sekretaris LBH Madina Yustisia, Ikhwanuddin mengatakan, pelaku TF melancarkan kekerasan dengan cara mencekik leher NV.

"Motif sementara diduga kerena pelaku TF geram ada yang telah melempar rumahnya dan menuduh korban NV yang melakukan, pengakuan korban NV bukan dia yang melakukan perbuatan tersebut, tetapi kawannya yang sudah dahulu lari meninggalkanya," kata Ikhwanuddin kepada Tribun Medan, Selasa (29/8/2023).

Atas hal tersebut, LBH Madina Yustisia mengecam tindakan tersebut dan meminta kepada aparat penegak hukum agar pelaku dikenakan hukuman yang maksimal.

"Anak adalah aset bagi kemajuan bangsa dan negara yang hak-haknya dijamin oleh undang-undang, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan. Jaminan, perlindungan dan pemenuhan hak anak sesungguhnya tidak hanya menjadi tanggungjawab keluarganya, tetapi juga telah menjadi tanggungjawab kita bersama termasuk masyarakat, pemerintah dan negara," ucapnya.

Baca: Ahli Hukum Pidana Universitas Bengkulu Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Tersangka Kapus Pasar Ikan

"Oleh karenanya, apabila ada oknum yang berbuat kekerasan terhadap anak, sebenarnya dia tidak hanya melanggar undang-undang tetapi sekaligus melanggar kewajibannya sendiri sehingga pantas dijatuhi hukuman maksimal untuk memberi efek jera pada pelaku," sambungnya.

Dijelaskan Ikhwanuddin, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 80 1 jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Baca: Terungkap dalam Sidang Dakwaan, Rafael Alun Trisambodo Lakukan Pencucian Uang melalui Jasa Keuangan

Sedangkan, lanjutnya, apabila korban mengalami luka berat sesuai Pasal 80 ayat 2 dapat dipidana 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta.

"Perbuatan pelaku TF yang mencekik dan mengintimidasi korban anak hingga ketakutan dan mengeluarkan urine, tidak dapat ditoleransi sehingga menurut kami aparat penegak hukum dan Kakanwil Kemenkumham Sumut, perlu mempertimbangkan sanksi yang pantas untuk pelaku yaitu berupa hukuman pidana penjara maksimal beserta dengan penerapan sanksi etik berupa pemecetan sebagai pegawai Lapas Kelas II-B Natal," ujarnya.

LBH Madina Yustisia meminta, Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk turun ke Lapas Kelas II-B Natal, Kabupaten Mandailing Natal memberikan evaluasi dan pembinaan kepada seluruh pegawai yang ada.

Menurut catatan LBH Madina Yustisia, ini bukan kejadian yang pertama kalinya oknum pegawai Lapas berlaku kekerasan terhadap anak dibawah umur, tetapi juga pernah terjadi pada tahun 2021 yang lalu dilakukan oleh mantan Kalapas di Lapas yang sama.

"Dengan adanya kejadian ini, kami berharap agar ada perhatian serius Kakanwil Kemenkumham Sumut untuk melakukan evaluasi dan pembinaan karakter yang mengarah pada terbentuknya prinsip anti kekerasan terhadap petugas-petugas Lapas, sehingga tidak menjadi pegawai yang gampang emosi," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Oknum Penjaga Lapas Cekik Anak di Bawah Umur, LBH Madina Yustisia Minta Kemenkumham Turun Tangan

# Mandailing Natal # kekerasan # Undang-undang

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved