LIVE UPDATE
Terungkap dalam Sidang Dakwaan, Rafael Alun Trisambodo Lakukan Pencucian Uang melalui Jasa Keuangan
Laporan Wartawan Tribunnews.com-Fahmi Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui penyedia jasa keuangan.
Baca: 3 Pelajar Mandi di Sungai Selabung dan Hanyut, 1 Orang Tewas dan 2 Lainnya Berhasil Ditolong Warga
Jaksa menjelaskan bahwa pada tahun 2006 Rafael Alun menempatkan modal usaha di PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) yang beralamat di Kota Manado sebesar Rp 315.000.000.
Baca: Kesaksian Warga yang Temukan Jasad Imam Masykur di Curug Karawang, Tak Tahu Identitas Korban
Kemudian secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2010 Rafael kembali menambahkan modal usahanya ke PT SKPC yang total keseluruhanya berjumlah Rp 5.152.000.000,00 dan ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.(*)
# Sidang Perdana # Rafael Alun Trisambodo # Rafael Alun Trisambodo # gratifikasi
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Video
Regional
KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara, Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari
Rabu, 30 April 2025
Regional
Terbukti Korupsi Gratifikasi, Wakil Ketua DPRD Bekasi Soleman Kini Digantikan Usup Supriatna
Minggu, 27 April 2025
HOT TOPIC
Hasil Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Pelapor Roy Suryo Cs Klaim Punya Saksi dari UGM
Kamis, 24 April 2025
Live Tribunnews Update
Tak Hadir Sidang Ijazah Palsu, Jokowi Titipkan Pesan ke Kuasa Hukum, Mediasi Gagal Terwujud Hari Ini
Kamis, 24 April 2025
Live Tribunnews Update
Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Jokowi Tak Hadir Sidang Ijazah Palsu di PN Solo, Titip Pesan ke Tim
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.