Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Dinilai Tak Manusiawi, Sadis dan Brutal Jadi Hal yang Memberatkan Tuntutan Mario Dandy

Selasa, 15 Agustus 2023 14:52 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa penganiaya D (17), Mario Dandy Satriyo (20), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Mario dengan hukuman penjara maksimal, yakni 12 tahun.

Terdakwa dituntut hukuman maksimal karena perbuatannya dinilai sangat tak manusiawi.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak D sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," ujar jaksa bernama Hafiz Kurniawan di ruang sidang.

Tidak hanya penganiayaan yang amat brutal, perbuatan Mario dinilai jaksa telah merusak area vital korban dan membuat masa depan D hancur.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban D mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia. Perbuatan terdakwa juga telah merusak masa depan anak korban D," lanjut Hafiz.

Kemudian, hal yang memberatkan lainnya adalah Mario dinilai telah berusaha memutar balikan fakta.

"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Lalu, tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban D," tutup Hafiz.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(Tribun-Video.com / Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hal yang Memberatkan Tuntutan Mario Dandy: Perbuatan Sangat Tak Manusiawi, Sadis dan Bruta

Vp: Yohanes Anton

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved