BREAKING NEWS
Terungkap Alasan Said Iqbal Tak Ikut Demo Buruh 10 Agustus hingga Beredar Hoaks Asyik Makan Enak
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal buka suara soal video viral yang menunjukkan narasi petinggi partainya sedang menyantap makanan enak dan mewah saat massa buruh melakukan demo 9-10 Agustus.
Said Iqbal mengatakan bahwa narasi yang viral di media sosial itu fitnah dan hoaks.
Saiq Iqbal mengatakan, dirinya turut turun ke jalan saat aksi demontrasi para buruh di beberapa titik di Jakarta pada 9 Agustus 2023.
Baca: SAID IQBAL Angkat Bicara, Diduga Enak-enak Makan Mewah saat Buruh Demo
Baca: Fakta Video Viral Said Iqbal Asik Makan Mewah saat Buruh Demo, Ternyata Video Lama saat di Cilacap
Namun saat massa buruh unjuk rasa pada 10 Agustus, Said Iqbal sedang sakit, sehingga tak bisa turun aksi, namun sedang beristirahat.
Hingga pelaporan ke Bareskrim Polri pada Senin (14/8/2023) hari ini, Said Iqbal juga masih belum sehat, sehingga dirinya tak bisa datang langsung melaporkan hoaks yang beredar soal dirinya asyik makan-makan saat buruh demo.
Said Iqbal menyebut video yang beredar itu merupakan makan-makan saat melakukan konsolidasi bersama rekan buruh di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
Bahkan tempat makan-makan itu berada di kantor yang belum sepenuhnya selesai dibangun dan berada di pojok jalan gang.
(Tribun-Video.com)
# Saiq Iqbal # Partai Buruh # Bareskrim Polri
Reporter: Nila
Videografer: Rahmat Gilang Maulana
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Bareskrim Ogah Tangani Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi? Ini Alasanya!
Jumat, 25 April 2025
To The Point
Sindikat Pengoplosan LPG di Gianyar Bali Dibongkar Bareskrim Polri, Omzet Mencapai Miliaran Rupiah
Kamis, 13 Maret 2025
Live Update
MinyaKita Disunat PT Nakal, Barang Bukti Disita dari Tiga Produsen Ini, Polisi Lakukan Penyelidikan
Senin, 10 Maret 2025
Nasional
PHK MASSAL, PIMPINAN Sritex Digugat ke Pengadilan Negeri, Menko Perekoniman hingga Menaker Terseret
Senin, 3 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kades Kohod Sanggup Bayar Sanksi Denda Pagar Laut Rp 48 M, Bareskrim Pastikan Pidana Tidak Gugur
Jumat, 28 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.